Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Internet di Kelurahan Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id – Pemasangan Tiang Internet di kelurahan Kuta bumi kecamatan Pasar kemis di kerjakan kontraktor PT.IMF

 

Guntur hutabarat selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL berujar

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap perkampungan dan perumahan

keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

n pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib memperoleh izin.

 

Tiang Internet di Depan Rumah

Pemasangan tiang provider wajib berijin, ini Aturab pemasangan tiang internet di kawasan pemukimam layak dapat kompensasi.

 

 

GUNTUR mengatakan

Tak jarang pemasangan tiang internet yang berdekatan dengan tiang listrik sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Apalagi dalam satu titik bisa berdiri empat tiang atau lebih.

Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

 

Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda yang harus di terapkan dan tindakan yang menjadi ranah dinas terkait seperti PUPR, BUDPAR, PERIJINAN KOMINFO dan juga satpol pp selaku garda terdeoan untuk pengamanan perda/perbub

 

Hal ini mengacu pada Peraturan perda No 37 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

 

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

 

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter dan berjarak 50 meter.

 

Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin

dengan adanya peraturan tersebut, bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

 

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

 

Di mana keberadaan Kecamatan Pasar kemis  juga kasih trantip bisa kecolongan sebagai kontrol penegak perda.

 

kelurahan Kuta Bumi seharusnya bertindak menegakan perda bukan malah pembiaran  jangan  tutup mata

kegiatan aktifitas penanaman tiang internet di jalan raya perum kuta bumi wilaya Rt 06 Rw 20 supaya di stop karena di duga tidak berijin. Ujar guntur.( Rosita )

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update