Oknum Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Menghina Wartawan dengan Sebutan “Sitapuleong”
Dolok Sanggul – Focusflash.id- Menghina profesi wartawan ketika berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Wartawan Suararepubliknews sedang bertugas di Humbang Hasundutan melapor ke Polres Humabang Hasundutan Dilansir dari Suararepubliknews.co .
Tim Suararepubliknews.co berkunjung ke Dinas Pendidikan Rabu 14 Agustus 2019 pukul 10.30 WIB dan diterima oleh staf KTU dan disarankan untuk bertemu langsung dengan Sekdis dimana pada saat berkunjung banyak pejabatnya tidak ada di tempat termasuk juga Kepala Dinas Pendidikan, Sekdis dan juga Kabid tidak ditemui di tempat.
Staf KTU pun mengarahkan wartawan Suararepubliknews.co untuk menemui Kasi Dikdas. Saat hendak ingin bertemu kasi Dikdas wartawan Suararepublik disambut oleh salah seorang staf dengan sebutan “Sitapuleong”.
Perkataan tersebut merupakan penghinan terhadap profesi jurnalis, tim Suararepubliknews pun menemui arti dari “Sitapuleong” menurut situs tobatabo.com arti dari kata “Sitapuleong” adalah orang yang tidak berguna. Berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat Matiti, Dolok Sanggul Bapak M. Munthe yang kami temui, Menurut informasi beliau kata “Sitapuleong” adalah suatu penghinaan dan Pencemaran nama baik ujaran perkataan yang tidak pantas dan tidak sopan.
Selain mendapat penghinaan dari staf Dikdas tersebut wartawan Suararepubliknews pun dilarang untuk mengambil gambar dokumentasi pada ruangan/area Dinas Pendidikan Berdasarkan Udang-Undang RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers .
-
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).