Oknum Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Menghina Wartawan dengan Sebutan “Sitapuleong” 

Sebarkan Berita
Dolok Sanggul – Focusflash.id- Menghina profesi wartawan  ketika berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Wartawan Suararepubliknews  sedang  bertugas di Humbang Hasundutan melapor ke Polres Humabang Hasundutan Dilansir dari Suararepubliknews.co .
Tim Suararepubliknews.co berkunjung  ke Dinas Pendidikan  Rabu 14 Agustus 2019 pukul 10.30 WIB dan diterima oleh staf KTU dan disarankan untuk bertemu langsung dengan Sekdis dimana pada saat berkunjung banyak pejabatnya tidak ada di tempat termasuk juga Kepala Dinas Pendidikan, Sekdis dan juga Kabid tidak ditemui di tempat.
Staf KTU pun mengarahkan wartawan Suararepubliknews.co untuk menemui Kasi  Dikdas. Saat hendak ingin bertemu kasi Dikdas wartawan Suararepublik disambut oleh salah seorang staf dengan sebutan “Sitapuleong”.
Perkataan tersebut merupakan penghinan  terhadap profesi jurnalis, tim Suararepubliknews  pun menemui arti dari “Sitapuleong”  menurut situs tobatabo.com  arti dari kata “Sitapuleong” adalah orang yang tidak berguna. Berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat Matiti, Dolok Sanggul Bapak M. Munthe yang kami temui, Menurut informasi beliau kata “Sitapuleong” adalah suatu penghinaan dan Pencemaran nama baik ujaran perkataan yang tidak pantas dan tidak sopan.
Selain mendapat penghinaan dari staf Dikdas tersebut wartawan Suararepubliknews  pun dilarang untuk mengambil gambar dokumentasi pada ruangan/area Dinas Pendidikan Berdasarkan Udang-Undang RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers .
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Ada pun tujuan kami berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas adalah bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait hasil kunjungan kami dari lapangan. Adapun hal yang akan dikonfirmasi adalah terkait SMP  Negeri 1 Pollung, SMP Negeri 1 Onan Ganjang dan SMP Negeri 1 Pakkat.
Atas penghinaan ini, wartawan Suararepubliknews juga sudah membuat pengaduan ke Polres Humbahas agar kejadian tersebut tidak terulang kembali bagi wartawan yang lain yang bekerja melakukan tugas, pokok dan fungsinya sebagai wartawan yang juga dilindungi oleh undang-undang Pers di Wilayah Humbahas (Dorhan .M/team)

red-focusflash

dukung informasi ter-update