Oknum Petugas P2TL Resahkan Warga, Pelanggan Dipaksa Bayar Denda Rp10 Juta
Focusflash, Jakarta- Belum selesai kasus yang menimpa konsumen/ pelanggan listrik di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang tiba-tiba dikenakan denda sebesar Rp33 juta, kini ada konsumen lagi yang merasa dirugikan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Dan yang terbaru, menimpa Ruby, warga Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang sudah menjadi korban atas kenakalan yang dilakukan oleh pihak PLN melalui oknum petugas dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) area Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini diduga dilakukan oleh oknum petugas P2TL yang telah meresahkan warga, dengan mengharuskan Pelanggan membayar denda sebesar Rp10 juta lebih, sedangkan korban tidak merasa ada hal yang salah dalam pemakaian listrik dirumahnya.
Pelanggan bernama Ruby, warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa tidak pernah membuat masalah terkait pencurian listrik (Penyuntikan kabel listrik-red).
Merasa dirugikan oleh pihak PLN, karena ada denda sebesar Rp10 juta, Ruby dan keluarga mendatangi Kantor Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) area Cengkareng.
“Ada sesuatu yang janggal karena diduga ada oknum petugas P2TL yang ” nakal” dan bermain sejak awal mengajukan perpindahan dari pascabayar 900 Watt menjadi prabayar 1300 Watt, tepatnya pada bulan Juli 2023, ” tutur Ruby kepada awak media.
Lebih lanjut Ruby menanyakan, bahwa dirinya mengikuti aturan secara tehnis dari Petugas P2TL dengan mendaftarkan dan dibantu oleh petugas dari PLN. Akan tetapi hingga sampai saat ini dirinya dikenakan denda yang sangat besar.
“Saya mendaftar dari pascabayar, lalu diurus oleh yang namanya Umar, salah satu petugas dari PLN. Dan saya mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada Umar. Dan pada saat itu di survay juga oleh petugas dari PLN. Dan sudah rapih pemasangan KWH nya, belum juga satu minggu saya juga ditawari untuk pembelian token sebesar Rp250 ribu, dan saya bayar tiap bulan kepadanya, ” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra), Asep Subarna, yang biasa disapa bang Encup ini turut angkat bicara dalam resume kasus yang merugikan warga Semanan tersebut.
“Saya memprotes kinerja oknum- oknum yang berseragam mengaku dari petugas tim P2TL yang telah meresahkan konsumen/pelanggan listrik di kawasan Kalideres yang masuk area Gardu Cengkareng. Jangan coba- coba membuat pelanggan rugi dalam inmaterial denda dan berujung ke pemutusan listrik sepihak yang dilakukan para oknum- oknum petugas P2TL dan PLN yang tidak bertanggung jawab, ” ujar Encup dengan geram, saat bincang- bincang dengan awak media di Master pice, kamis (26/9/24).
Lanjutnya, bahwa seharusnya petugas PLN itu mengerti tentang hukum juga. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan berlarut- larut dan jangan sampai banyak warga yang menjadi korban kenakalan oknum- oknum petugas P2TL.
Saat awak media menyambangi kantor UP3 Cengkareng yang beralamat di jalan Raya Pondok Randu, nomor 19, Rt 03, Rw 02, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, langsung bertemu dengan Ogi Setiawan, selaku Supervissor.
“Saya ditempatkan disini baru 5 bulan, tepatnya bulan April 2024 saat SK penempatannya di UP3 Cengkareng. Dan dengan temuan yang bulan November 2023, saya akan mencoba terlebih dahulu untuk menggali terlebih dahulu dari petugas yang memeriksa di 2023 yang dulu. Dan kebetulan petugasnya masih disini bertugasnya. Dan saya juga sudah menyampaikan tadi kepada pak Ruby akan kita cari dan gali dulu kebenarannya seperti apa, ” ujar Ogi di ruang kerjanya, kamis (26/9/24).
Masih menurutnya, bilamana pihaknya ketemu pelakunya, bila perlu dibawa ke atas saja (penjarakan- red), semua sudah ada ketentuan hukumnya. Dan sudah ada transaksi uang dari pak Ruby tapi tidak dibayarkan dan itu yang akan dicari oleh menajemen UP3 PLN area Cengkareng.
Sebatas informasi, bahwa dalam surat Perjanjian Penjualan Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini pihak pelanggan dan pihak PLN saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing- masing pihak.
(Syams 007)