Nasib Sedih Buruh 2020: Diserbu Pekerja Asing & Upah per Jam

Sebarkan Berita

Jakarta, focusflash.id  – Menjelang tahun baru 2020, kebijakan seputar nasib dan hidup buruh sedang digodok pemerintah. Mulai dari rencana upah per jam, sampai terbukanya keran pekerja asing.

 

Buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud. Ia menegaskan tetap ada batasan.

 

“Prinsip TKA kan ada beberapa persyaratan, siapa yang boleh, siapa yang bisa mendapatkan, itu ada ketentuannya,” ucap Ida di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

 

Ia beralasan bahwa tujuan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui adalah masuknya investasi sehingga bisa menghasilkan lapangan kerja.

 

“Kemenaker ada beberapa inventarisir isu ketenagakerjaan. Kapan disampaikan? Nanti akan kami sampaikan pada deadline yang diberikan Pak Menko. Sabar dulu, kami masih mendengar dan menginventarisir,” kata Ida.

 

Pemerintah rencananya akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus law kepada DPR RI pada Januari 2020. Hal ini menimbulkan kecemasan pada sebagian kalangan manakala aturan itu akan menimbulkan persaingan kepada tenaga kerja lokal.

 

Namun, dugaan ini dibantah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan. Pemakaian TKA tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 

“UU Ketenagakerjaan kita menyebut bahwa TKA yang boleh masuk yang memiliki skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya [izin masuk TKA] dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin diperpendek,” kata Bahlil saat jumpa pers akhir tahun, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

 

Untuk TKA di konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.

 

Usulan kemudahan TKA masuk ke Indonesia juga sebelumnya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat pekan lalu (20/12/2019).

 

“Nantinya, TKA itu nantinya bisa masuk tanpa melewati proses panjang. Selama ini TKA kerap kesulitan mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan UU Imigrasi,” katanya. ( Maripin )

red-focusflash

dukung informasi ter-update