Misterius, Bendera Merah Putih Berkibar Di Malam Hari

Sebarkan Berita

Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id Bendera Merah Putih di halaman sekolah SDN 078492 Iraonogeba Desa Iraonogeba Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat dibiarkan berkibar hingga malam hari. Berdasakan pantauan langsung oleh warga setempat pada hari rabu (16/2/2022) kemarin sekitar pukul 23. 04 WIB, Bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang bendera.

“Hal ini merupakan contoh buruk yang tidak layak di tiru, dan ini diduga kepala sekolah SDN No 078492 Iraonogeba Melekhisede Hia sengaja lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala sekolah dan harus ditindak tegas” ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Kamis, 17/2/2022.

Lanjutnya, dimohon Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati Nias Barat supaya di berikan pembinaan kepada kepala sekolah tersebut. Jelas, Bendera merah putih tidak boleh dikibarkan/dipasang saat malam hari, aturan itu termuat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Dengan permohonan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati Nias Barat untuk menindak kepala sekolah tersebut karna jelas ini melanggar Undang-undang” katanya.

Kalau kita perhatikan dalam aturan, Bendera Merah Putih sudah harus diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

(AN)

Tag: Bendera Merah Putih, Dinas Pendidikan, Bupati Nias, Focus Viral

red-focusflash

dukung informasi ter-update