Merasa Tidak Perna Menjual Lahan Warisan, Seorang Nenek Nekat Menyetop Proyek Pemagaran Lahan
Tangerang – Focusflash.id – Mardiah (53) seorang nenek dengan beberapa kerabatnya melakukan aksi penyetopan para pekerja yang sedang melakukan pemagaran beton di kebun seluas (25.670 m) yang berada di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang – Banten. Rabu (2/10/2019).
Aksi penyetopan tersebut, diduga karena Mardiah salah satu ahli waris, merasa dirugikan pasalnya ia tak pernah merasa menjual lahan warisan dari ayahnya kepada pihak manapun. Akan tetapi, kini lahan tersebut akan dilakukan pemagaran.
Mardiah mengatakan, dirinya sampai detik ini belum pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak manapun, kalau pun ada keluarganya telah menjual kenapa dirinya tidak diikut sertakan.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu sama siapapun, kalau ada keluarga saya kenapa saya ga di kasih tau. Berapa dijualnya? Sama siapa? Saya bingung, kok tau-tau mau di pagar, makanya saya setop.” Ungkap Mardiah kesal
Sampai kapanpun, lanjut mardiah, akan mempertahankan lahan peninggalan ayahnya tersebut, dan mengancam akan melaporkan siapapun oknum yang ikut bermain.
“Saya hanya menuntut keadilan, hak saya sebagai ahli waris dan sampai kapanpun akan mempertahankan lahan ini, kalau memang ada oknum yang bermain akan saya laporkan.” Jelas Mardiah
Sementara, menurut Ujung kerabat dari Mardiah, berawal dari adanya informasi bahwa, diduga lahan tersebut sudah di jual ke orang Korea dan akan dilakukan pemagaran, karena mardiah merasa belum menjual terpaksa dilakukan penyetopan pada saat pemagaran.
“Lahan tersebut merupakan milik Sanusi Bin Bakri dan memiliki anak yaitu, Mardiah, Sodah, dan Asmuni sudah (Almarhum). Saya sangat menduga yang menjual adalah Sodah atau anak dari Asmuni (Almarhum) akan tetapi tidak menyertakan Mardiah.” kata Ujang.
Di tempat terpisah Kepala desa Citasuk biasa akrab dipanggil Iming mengaku, bahwa dirinya memang telah memberikan surat keterangan tidak sengketa, adapun kalau ada persengketaan di pihak keluarga, sudah bukan tanggung jawab desa.
“Ya memang saya selaku pihak desa telah membuat surat keterangan tidak sengketa, kalau soal masalah keluarga, ya, itumah urusan internal keluarga.” kata Iming
Untuk diketahui, dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa :“Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.
Pasal tersebut telah menegaskan bahwa proses jual beli itu tidak sah atau batal, dan si penjual harus melakukan pengembalian uang dan barang, dalam hal ini tanah warisan kepada para ahli waris. Namun tanah tersebut sudah terjual dan sulit untuk dikembalikan, maka para ahli waris dapat memintakan ganti rugi atas aset tersebut dalam bentuk lain dengan nilai yang setara.
Keseluruhan proses penggantian rugi para ahli waris yang haknya diingkari oleh penjual tentunya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.Tapi jika sampai sang penjual tidak beritikad baik menyelesaikan perkara tersebut, itu berarti ia telah melakukan tindakan pidana penggelapan.
Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dendan paling banyak sembilan ratus rupiah”.(Ad)