Menkopolhukam Mahfud MD Tawarkan Amputasi atau Ampuni dalam Kasus HAM
Jakarta, Focusflash.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keinginannya agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa segera selesai. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu sesuai amanat Presiden Jokowi agar tidak jadi komoditas politik yang berulang di setiap pemerintahan.
Untuk itu, Mahfud antara lain menawarkan dua solusi yakni melalui cara amputasi seperti yang pernah dilakukan di China dan Hong Kong, serta oleh negara-negara di Eropa Timur. Atau dengan cara yang pernah ditempuh oleh Nelson Mandela di Afrika Selatan, yakni mengampuni.
“Sejak 2001 saya sudah punya konsep: Amputasi, sikat semuanya sampai habis atau Ampuni,” kata Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu kepada Tim Blak-blakan , Rabu (5/2/2020).
Di Eropa Timur, ia melanjutkan, orang-orang tertentu yang terlibat dalam sebuah pelanggaran HAM berat diamputasi antara lain dengan mencabut semua hak keperdataannya. “Dia juga tak punya hak politik, tak boleh ambil kredit ke bank dan sebagainya.”
Tetapi dia menyerahkan sepenuhnya pilihan mana yang dikehendaki rakyat. Sebagai negara demokrasi dia menilai wajar bila kemudian terjadi pro-kontra, perdebatan.
Idealnya, semua kasus diselesaikan lewat jalur pengadilan. Tapi Mahfud mengingatkan bahwa tak semua kasus memenuhi unsur formal dan material yang dibutuhkan. Karena itu bila dipaksakan ke pengadilan, majelis hakim dipastikan akan menolak dengan alasan tidak layak disidangkan. “Akhirnya Kejaksaan lagi yang disalahkan dan dibilang bodoh,” ujarnya.
Ia menyebut kasus Petrus (penembakan Misterius) pada 1982 sebagai contoh yang tidak jelas pelaku maupun keluarga korbannya.
Karena itu bila memang unsur formal dan material yang dibutuhkan tidak memadai, Mahfud Md berpendapat, tidak ada salahnya diselesaikan secara politik. Ia mencontohkan kasus Talangsari, Lampung. Para korban atau ahli warisnya mendapatkan santunan dari pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Selain santunan atau ganti rugi bisa juga diikuti dengan pemberian jaminan hari tua, pengembalian hak-hak kepegawaian, dan lainnya,” kata Mahfud.
Untuk mengatur semua itu, dia melanjutkan, akan dibuat UU khusus sebagai dasar pijakan atau payung hukumnya. Namanya bisa menggunakan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pernah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006, atau dengan nama lain.
Ada 12 kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (petrus) 1982; Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; Aceh-Jambo Keupok 2003; Aceh-Simpang KKA 1998; Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbit UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan empat kasus terjadi sebelum terbit UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.(mt)