Menag Fachrul Razi Jangan Ligitimasi Pelarangan Natal Dharmasraya

Sebarkan Berita
Jakarta, Focusflash.id — Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Ace Hasan Syadzily meminta kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk tak memberikan legitimasi terkait pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat terjadi di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Nagari Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar membantah pelarangan itu. Kanwil menyebut yang dilakukan adalah membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah berdasarkan kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
“Soal kasus di Dharmasaraya, seharusnya Menteri Agama jangan melegitimasi pihak-pihak yang memang tidak mau perayaan Natal di Dharmasaraya itu digelar,” kata, Selasa (24/12).
Ace menekankan tak ada satu pun yang boleh melarang umat beragama di Indonesia untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Kebebasan itu, kata dia, sudah diatur dalam pasal 29 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.
“Makanya, saya sangat heran jika masih ada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi saudaranya se-tanah air dan sebangsa untuk merayakan natal,” ujarnya.
Politikus Golkar ini mengingatkan pemerintah tak boleh membiarkan hak warga negara untuk beribadah terhalangi oleh apapun. Ace pun menolak pelarangan yang berdalihkan  kesepakatan-kesepakatan warga.
“Kami sangat berharap Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan para tokoh masyarakat untuk bermusyawarah dan berdialog agar umat Kristiani di daerah tersebut dapat merayakan hari Natal. Bahkan jika perlu difasilitasi,” kata dia.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan bahwa kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945.
“Maka kita harus menghormati hak konstitusi warga negara dengan merayakan hak-hak beragamanya,” ujar Maman.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan warga Kabupaten Dharmasraya sudah memiliki kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama tersebut.
“Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu ‘sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu’ begitu,” kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12).
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri menjelaskan umat Kristiani di Nagari Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Nagari Jorong Kampung Baru Kabupaten Dharmasraya tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatera Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.
Menurut Hendri pembatasan perayaan Natal merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama, yang dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.
Dia berkata rapat koordinasi membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media. ( m )

red-focusflash

dukung informasi ter-update