Masalah Kepala Desa Lolowau Kec. Lahomi An. Fahasara Daeli dilimpahkan ke Penegak Hukum
Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id — Selain diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatan sebagai Kepala Desa Lolowau Kecamatan Lahomi, Kasus dana Desa yang menimpa dirinya dilimpahkan ke aparat penegak Hukum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini disampaikan Bupati Nias Barat pada saat melakukan monitoring dan Evaluasi Penanganan desa bermasalah di Kecamatan Lahomi yang dilangsungkan di Kantor Camat Lahomi Kabupaten Nias Barat, Senin (12/7/2021).
“Korupsi adalah lawan kita bersama, kami tidak pilih pilih kasih siapapun dia. Karena kepala Desa Lolowau menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian negara maka terpaksa kita serahkan kepada penegak hukum untuk menangani masalah tersebut” ungkap Bupati.
Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk mencari penyelesaian Desa bermasalah secara kekeluargaan tetapi karna kepala Desa Lolowau tidak merespon baik maka kami akan bertindak.
Di tempat yang sama Ketua BPD Lolowau Taogomanò Daeli mengatakan bahwa ke keputusan yang diambil oleh Bupati tepat sekali karena kami sudah mencoba mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi namun tetap buntut disebabkan kepala desanya tidak punya niat baik sehingga akhirnya kami pernah melayangkan surat permohonan pemberhentian Kepala Desa dengan alasan dinilai tidak mampu.
(AlexN)