Mantan Narapidana Yang Sekaligus DPO Kasus Narkoba Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Serang Kota
Serang Kota – Focusflash.id – Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Serang Kota berhasil menangkap seorang mantan narapidana (Residivis) kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakannya tepatnya di Jalan Kh. Abdul Latif No. 105, RT. 001/021, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Selasa (09/07/2019) Sore.
Tersangka yang berinisial ID (39) merupakan warga di Jalan Kh. Abdul Latif No. 105, RT. 001/021, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, ID merupakan mantan residivis pada kasus yang sama, serta daftar pencarian orang (DPO) yang dicari Kepolisian Resor Serang Kota atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka merupakan mantan residivis yang telah keluar masuk penjara, belum lama keluar nama tersangka telah masuk dalam DPO Kepolisian atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu,” katanya saat ditemui awak media di ruang kantornya di Mapolres Serang Kota, Cipare, Kota Serang, Rabu (10/07/2019).
Lanjutnya, tersangka diamankan Kepolisian didalam kontrakannya, saat melakukan penggeledahan polisi mendapati 1 bungkus Narkoba jenis Sabu yang dibungkus rapih dalam plastik tissue galon.
“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening yang dibungkus plastik tissue galon berwarna merah,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, dimana barang tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial D.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari sodara D, yang dimana kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota.
“Usai penangkapan tersangka, kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Narkoba, AKP Wahyu menyampaikan, akan terus mempersempit gerak pengedar barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi anak bangsa.
“Kami akan terus mempersempit gerak para bandar yang telah merusak generasi muda kita, karena setiap 1 gram yang kita musnahkan bisa menyelamatkan 4-5 nyawa generasi muda kita,” pungkasnya.
Editor : Aji Wahyu
Sumber : Kabag Humas Polres Serang Kota (Cm/Hms)