LSM AP3N SOROTI DUGAAN “MAIN SENYAP” SATPOL PP TERKAIT MENARA BTS
Focusflash, Tangerang -Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS)sangat penting untuk menunjang jaringan telekomunikasi. Dan akses internet juga nenjadi salah satu kebutuhan masyarakat ditengah pesatnya kemajuan tehnologi informasi.
Tapi sayang, tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-Red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias ilegal bin bodong.
Contohnya salah satu tower BTS yang berada di Jalan Pembangunan V, Rt 001 ,Rw 004, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hingga saat ini menara tower BTS sudah berdiri dengan kokoh dan pagar serta providernya selesai tapi izinnya baru diproses. sudah lazim di Kota Tangerang memakai regulasi system membangun secara pararel, yakni membangun bersamaan dengan rencana mengurus izinnya, bukan mengurus administrasi perizinannya terlebih dahulu. ltupun bagi pengusaha yang mau mengurusnya.
Menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan Dan Pertanahan Nasional (LSM -AP3N), bahwa zona lokasi pembangunan tower yang berada di Jalan Pembangunan V, Rt 001, Rw 004, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang memang di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole, tapi harus di tunjang dengan landadan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah.
“Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2022 per Agustus ini bisa mencapai lebih dari 2000 tower, “ujar Syamsul, saat ngobrol bareng dengan berbagai awak media di salah satu lestoran yang ada di Kota Tangerang, senin, 15/8/22.
“lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 970 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara. Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kota Tangerang mendapat julukan baru menjadi” Kota ribuan tower”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai, “lanjutnya.
masih menurut dia, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kota Tangerang ini tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 jo Peraturan Walikota (Perwal) No.32 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah. Dan pengusaha tower harus dikenakan denda administrasi 2 sampai 5 kalilipat dari nilai retribusi. Dan diduga adanya “main senyap” Satpol PP terkait menara tower.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, Franky S.Manuputty di kantornya, di Jalan Adisucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dia mengatakan bahwa pemkot Kota Tangerang harus mengambil langkah tegas dan pihak Satpol PP harus menyegel tower tersebut.
“Satpol PP Kota Tangerang harus sigap untuk menyegel menara tower BTS yang tidak memiliki surat izin dan hanya sebatas surat rekomendasi dari Dinas Kominfo serta Camat setempat saja. Dan sudah menjadi tradisi setiap ada pembangunan tower biasanya proyek pembangunan terus berjalan hingga tower berdiri nyaris selesai tapi dokumen surat izinnya masih dalam proses kepengurusan. Ironis nya Satpol PP di Kota Tangerang hanya Ikut menonton, atau jangan – jangan sudah mendapat saweran upeti dari pengusaha tower, “urai Frenky kesal.
Di tempat terpisah, awak media menyambangi kantor Satpol PP Kota Tangerang, dan tidak ada yang bisa ditemui sebab masih pada apel di lapangan Ahmad Yani (alun -alun -Red) serta pengawalan untuk acara Agustusan.
“Ya bang, mau ngobrol apa ya, “kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi saat dihubungi via telpon WhatsAPP.
Di tanya terkait beberapa materi tentang bangunan serta menara tower yang tidak ber izin, Wawan menjawab nanti – nanti sajalah kita bicarakan saat waktu senggang.
Dan dalam hal ini, Walikota Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kota Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran.
Mukti, selaku SITAC dari perwakilan PT. TOWER BERSAMA saat di konfirmasi dilokasi proyek pembangunan tower oleh para awak media mengatakan, “bahwa memang sampai saat ini proses perizinannya sedang berjalan dan di proses, tapi dari perusahaan tetap harus perjalan pembangunannya. Satpol PP Kota Tangerang juga mengetahui kami sedang mengurus perizinannya, “kata Mukti polos.
Dan seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut karena hingga sampai saat ini belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, dan mungkin hanya surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Camat Neglasari saja.
( Red )