Listrik padam, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati meminta PLN ganti kerugian Konsumen

Sebarkan Berita
Tangerang – Focusflash.id – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengganti kerugian Konsumen akibat padamnya listrik di Tangerang dan sekitarnya.
Ketua Umum YPK Senopati Masjiknursaga menilai banyak masyarakat yang merugi akibat pemadaman listrik massal ini, sejak Minggu (4/8/19) siang hingga Senin (5/8/19).
“YPK Senopati meminta PT. PLN memberikan ganti rugi terhadap Konsumen kata ajik sapaan akrab Masjiknursaga, Senin (5/8/19).
Ajik menjelaskan, kerugian masyarakat tentunya terjadi secara materil khususnya bagi para pelaku usaha.
“Bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha” ujar dia.
dikatakannya dalam pasal 29 UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan pelayanan Listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ajik, menenggarai padamnya listrik lantaran belum siap infrastruktur yang dimiliki PLN. PT. PLN harus memiliki standar sistem dalam tata kelola perlistrikan itu demi menghindari kerugian Konsumen yang luas yang berpotensi PLN dituntut ganti kerugian oleh masyarakat secara masif dan terstruktur, ungkapnya.
Wartawan : Habibi 

red-focusflash

dukung informasi ter-update