Lion Air  Berlakukan Harga Jual Tiket Promo Maksimal

Sebarkan Berita

Jakarta,Focusflash.id– Maskapai Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket pesawat promo maksimal sebesar 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare). Hal itu diklaim sebagai upaya mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat kategori layanan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) pada rute domestik.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandara Prihantoro menyampaikan pemberlakukan harga jual tiket promo akan diterapkan pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu, serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Adapun, pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

“Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai dan biaya asuransi,” ungkap Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6).

Menurut Danang, Lion Air sedang melakukan persiapan terkait penyesuaian harga jual tiket. Dia menegaskan besaran harga jual tiket yang dijalankan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.

“Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” sambung dia.

Harga jual tiket penerbangan merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen harga tiket. Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar tiket pesawat, dan iuran wajib asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/IWJR).

Selain itu, adapula komponen pelayanan jasa penumpang udara (Passenger Service Charge/PSC) atau airport tax yang dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda sesuai dengan bandar udara di setiap kota.

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update