Lima Orang Terdakwa Perjudian Bangga Putusan Hakim

Sebarkan Berita

Tangerang,  fokus flash – Terdakwa merasa senang putusan Hakim 5 orang terdakwa perjudian yang di sidangkan Jaksa Penuntut Umum Dina Kristina  dari Kejaksaan Negeri kota Tangerang merasa senang dengan putusan Majelis Hakim Beslin sihombing di Pengadilan Negeri Tangerang  hari kamis tanggal 13-7-2023 .

 

Kesenangan para terdakwa terdengar lewat layar monitor  yang digelar secara online .

 

Terdakwa Santoso alias Santoso anak dari Suyitno terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke (1)

Sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 1 tahun penjara yang di bacakan seminggu sebelumnya tanggal 5-7-2023 .

Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 9 bulan penjara di kurangi selama terdakwa di tahan .

 

Saat di konfirmasi terhadap jaksa penuntut umum atas tuntutanya , di jawab itu urusan Kasubsi

 

Sementara dalam perkara lain namun masih tetap di sidangkan oleh JPU dan Majelis Hakim yang sama .

Ke 4 terdakwa yaitu 1 Ardiansyah . 2 Surya Atmaja . 3. Darmaji dan 4 Rian .

Ke 4 terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum selama 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 303 bis .

Majelis Hakim memvonis para terdakwa selama 7 bulan penjara di kurangi selama terdakwa di tahan .

 

Setelah putusan selesai di bacakan oleh Majelis Hakim lalu bertanya ke para terdakwa , apakah para terdakwa menerima  pikir pikir atau banding .

Dengan serentak para terdakwa mengatakan menerima yang mulia dengan lantang tidak seperti pada saat Majelis Hakim membaca putusan yang terdengar sayup sayup .

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update