KPU: PDIP Ngebet Harun Gantikan Nazarudin Kiemas

Sebarkan Berita

Jakarta, Focusflash.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan kronologi permohonan PDIP mengajukan Harun Masiku menggantikan caleg yang meninggal dunia Nazarudin Kiemas menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal itu dilakukan usai KPK menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

 

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan kejadian bermula saat Nazarudin meninggal dunia pada 26 Maret 2019. KPU RI langsung menyurati DPP PDIP pada 11 April 2019 untuk meminta kepastian terkait kabar itu.

 

PDIP pun membenarkan dengan melampirkan surat kematian Nazarudin. Setelah itu, KPU RI menginformasikan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk mengumumkan hal itu pada Hari-H pencoblosan.

 

“Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik,” kata Evi dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (10/1).

 

KPU RI pun mencoret nama Nazarudin dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 pada 15 April 2019. Suara mendiang pun tercatat nol setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Kemudian pada 24 Juni 2019, PDIP menguji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 beekaitan dengan perolehan suara calon yang meninggal dunia. Pada 19 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan PDIP.

 

Berbekal putusan itu, PDIP meminta KPU melantik Harun Masiku. KPU membalas permohonan itu lewat surat pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan jawaban tidak bisa memenuhi permohonan tersebut.

 

KPU pun melantik Rezky Aprilia sebagai caleg PDIP pemilik suara terbanyak di Dapil Sumsel I dalam Rapat Pleno 31 Agustus 2019. Saksi PDIP menyatakan tidak terima dan kembali meminta KPU melantik Harun Masiku.

 

“Merespons permohonan tersebut, Ketua KPU membacakan surat KPU nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 57P/HUM/2019 dalam rapat pleno tersebut, dan tetap pada keputusan awal,” lanjut Evi.

 

Selanjutnya pada 27 September 2019, PDIP mengirim surat tembusan ke KPU. Mereka mengirim surat untuk meminta fatwa MA terkait kejadian itu. Namun KPU tak membalas surat karena hanya berupa tembusan.

 

PDIP kembali menyurati KPU pada 6 Desember 2019. Berbekal fatwa MA, PDIP kembali meminta KPU untuk mengganti Anggota DPR RI Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

 

Surat itu baru dibalas KPU pada 7 Januari 2020. Seperti PDIP yang bersikukuh dengan nama Harun Masiku, KPU bersikukuh dengan keputusan mereka melantik Riezky Aprilia.

 

“Hingga saat ini tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019,” ucap Evi.

 

Terkait persoalan PAW itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT di Jakarta, Rabu (8/1). Hari berikutnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

 

Komisi Antirasuah menduga Wahyu menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk memuluskan Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas (red)

red-focusflash

dukung informasi ter-update