BPKPD Nias Barat Memasang Atribut Pemberlakuan Pajak 10% di Restoran Tokosa Motor

Sebarkan Berita

Nias Barat, Focusflash.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat memasang pemberitahuan berlakunya pajak daerah 10% di Restoran Tokosa Motor di Onolimbu Kecamatan Lahomi, Jum’at (22/09/2023).

 

Pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% di Restoran Tokosa Motor dilakukan atas penerimaan pemilik usaha Restoran Tokosa Motor, pemasangan pemberitahuan dimaksud langsung dipasang oleh Kabid P2D Viktor Waruwu, MM didampingi staf.

 

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Viktor Waruwu, MM kepada wartawan menyampaikan bahwa pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% di Restoran Tokosa Motor merupakan yang pertama ini kita pasang.

 

“Restoran Tokosa Motor merupakan  pemilik usaha restoran yang pertama dikabupaten nias barat yang menerima dan menyambut baik pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% sesuai Perda No. 02 Tahun 2011”, Jelas Kabid.

 

Lanjut Kabid, “Terimakasih atas antusias pemilik usaha restoran Tokosa Motor mendukung pelaporan pajak restoran secara mandiri (self assisment) yang dibebankan kepada customer”, Ucapnya.

 

Pemilik Restoran Tokosa Motor Dedi Waruwu alias Ama Dea menyampaikan antusiasnya menyambut pemasangan pemberitahuan berlaku pajak 10% di tempat usahanya.

 

“Saya menyambut baik atas pemasangan pemberitahuan pajak 10% di tempat usaha saya, sebab dengan penerapan ini merupakan wujud nyata kita masyarakat di Nias Barat mendukung pembangunan di Kabupaten Nias Barat, dengan harapan kepada setiap customer kami menyambut baik juga program ini untuk kemajuan daerah kita Kabupaten Nias Barat tercinta”, Ungkapnya.

 

(B86)

red-focusflash

dukung informasi ter-update