Kisruh Partai Demokrat, KPK Diminta Turun Tangan Buka Kembali Kasus Hambalang terkait Keterlibatan Cikeas

Sebarkan Berita

Jakarta, Focusflash.id – Kisruh Partai Demokrat semakin memanas. Kubu Moeldoko meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali kasus korupsi Hambalang.

Partai Demokrat kubu Moeldoko meminta agar KPK kembali mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang.

Kasus ini sebelumnya telah menjebloskan petinggi Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke penjara.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko Max Sopacua menjelaskan pihak-pihak tersebut sebenarnya sudah terungkap di persidangan.

Seperti pernyataan Anas Urbaningrum yang meminta KPK memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

 

Menurut Max, pemanggilan SBY dan Ibas bisa mengungkap pihak lain yang ikut menikmati korupsi Hambalang namun belum tersentuh hukum.

“Saya kira bukti-bukti itu sudah tidak perlu dibongkar lagi. Bukti-bukti bisa diambil pada mereka yang bersaksi. Siapa saja yang belum dipangil dan sebagainya. Anas mengatakan sebaiknya Pak SBY dan Ibas bisa juga bersaksi, Yulianis juga ngomong dan lain,” kata Max saat dihubungi Kompas TV di program Kompas petang, Kamis (26/3/2021).

Max menambahkan alasan pihaknya meminta KPK membuka kembali kasus korupsi proyek Hambalang lantaran ada anggaran negara sebesar Rp3 triliun yang harus dipertangung jawabkan.

 

Menurut Max, dorongan ini sekaligus sebagai dukungan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap niat pemerintah dan Presiden Joko Widodo membenahi dan melanjutkan proyek Hambalang yang selama ini mangkrak.

“Persoalan anggaran yang belum terselesaikan itu kan masih tertahan. Berapa anggaran negara yang habis disitu,” kata Max.

Sementara, Wasekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Renanda Bachtar tidak keberatan jika kubu Moeldoko ingin membongkar kembali kasus proyek Hambalang.

 

Renanda meminta agar kubu Moeldoko mengajukan novum baru atau bukti-bukti baru terkait pihak-pihak yang belum tersentuh hukum sehingga bisa sidang bisa digelar kembali. ( FF )

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update