Kinerja Kasie Pembangungan Kecamatan Sukadiri Patut Dipertanyakan

Sebarkan Berita

Kab.Tangerang, focusflash.id – Pembangunan yang di biayai Anggaran   APBD Kab.Tangerang,tahun 2021 yang lagi ramai ramai berjalan ada kontruksi ada jembatan,ada paving blok,spal dsb,berjalan dengan elok Bak Air mengalir.

 

Pembangunan jembatan yang terletak di Kampung Beji, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri,Kab.Tangerang,Banten.di duga Illegal karena tidak sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran DPA Kecamatan Sukadiri, pembangunan jembatan tersebut kini telah terlaksana dan tidak sesuai dengan perencanaan progress pembangunan di wilayah kecamatan sukadiri, pembangunan jembatan tersebut yang terpasang di papan  proyek dengan judul KEGIATAN: PEMELIHARAAN PRASARANA DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM, / PEKERJAAN: PEMELIHARAAN JEMBATAN DESA KOSAMBI, dengan Nilai Anggaran RP. 78.270.000,-  terbilang (Tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Pelaksana CV. TIGA PUTRI, Sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang  Tahun Anggaran 2021 patut di duga fiktif (ILLEGAL),

Pembangunan jembatan yang tidak susuai dengan spec perencanaan tersebut, patut di duga Mukti Ali selaku Kasie Pembangunan Kecamatan Sukadiri tidak becus bekerja sebagai kasie pembangunan.

 

Saat di temui di Ruang Kerja,oleh awak media Suara Republik,news.Hari Senin 05/07/2021,Kasi Pembangunan Kec.Sukadiri Mukti Ali mengatakan:Emang benar adanya begitu Papan proyek yang terpasang di sana,ga jadi masalah dan ga apa apa walau beda tulisanya,yang penting anggaran yang ada tertera di situ tidak berkurang,karena desa dan kecamatan sudah tau itu,jadi sah sah aja,kata Mukti Ali menjelaskan.

 

Ketua Lembaga LINPANHAM(lembaga Independent Pemantau Aset Negara dan hak Asasi Manusia. Bang Joy angkat bicara;Enak banget dong kalau begitu..ibarat motor sama,tapi surat surat nya beda,mana bisa di bilang bisa dan benar.????…wah ini seorang kasi pembangunan mengerti tidak kontruksi???…sedangkan yang benar asli nya tertulis dari RAB itu  adalah ;PEMELIHARAAN JEMBATAN KALI BEDENG DESA  KOSAMBI;kesimpulanya kinerja kasi Pembangunan kecamatan Sukadiri,di duga tidak mengusai ilmu kontruksi,sudah jelas menyalahi dari DPA(Daftar Pengguna Anggaran).

 

Encep Sahayat selaku Camat Sukadiri Saat di konfitmasi lewat bayphone mengatakan;Kalau sudah di jawab sama kasi Pembangunan pk Mukti Ali,ya itulah jawaban beliau yang mengetahui dan itulah jawabanya.

 

Sangat di sayangkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA, yang seharusnya dapat mengevaluasi pembangunan jembatan tersebut karena tidak sesuai dengan lokasi pembangunan yang terdaftar dalam DPA tersebut, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya diusulkan dapat diusulkan kembali melalui perubahan pembangunan kepada  Badan Pembangunan Daerah BAPEDA dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku sesuai dengan spesifikasi

Pembangunan.

 

Dengan data yang ada di lapangam

Patut di duga Kasie Pembangunan Kecamatan Sukadiri tidak memahami tentang Spesifikasi Umum 2018 ini disusun berdasarkan reviu Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3), pemutakhiran dan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini terkait dengan perkembangan teknologi bahan, peralatan dan teknologi untuk pelaksanaan konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan. Spesifikasi Umum 2018 ini juga mencakup lingkup pekerjaan baru seperti pekerjaan  preventif jalan dan rehabilitasi jembatan, serta mengakomodir standar rujukan, buku pedoman, dan peraturan yang telah dimutakhirkan, termasuk juga permasalahan yang sering terjadi di lapangan.

Secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengu…( ff )

red-focusflash

dukung informasi ter-update