Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias : Kejaksaan Nias Selatan tidak ada Niat Baik Menangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Golambanua II Kec. Somambawa.

Sebarkan Berita

Edison Sarumaha, S.Pd ( Ketua DPD Akrindo Kep. Nias )

Focusflash id – Sumut, Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait surat dari Kejatisu yang meminta Kajari Nias Selatan untuk menindaklanjuti surat DPD AKRINDO Kepulauan Nias dugaan korupsi Kepala Desa Golambanua II dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2020 pada Selasa 05 April 2022 pukul 16.00 Wib.

 

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd meminta atensi Kejatisu terhadap penanganan kasus desa Golambanua II, karena sebelumnya kasus ini tidak jelas penanganannya di tingkat Kabupaten Nias Selatan, sehingga laporan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Laporan dugaan tindak pidana korupsi Kades Golambanua II, No: 125/DPD-AKRINDO/KPN/I/2022 telah diterima Kejatisu dan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melimpahkan kembali pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan No : B-1885/L.2.5/Fd.1/02/2022 untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu 7 hari setelah di terima surat tersebut. Ketika dikonfirmasi di Nias Selatan, Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D Zebua SH mengatakan bahwa surat baru di terima tanggal 11 Maret 2022, dan kami akan tindaklanjuti dalam minggu ini karena selama ini pak Kajari sibuk mengikuti pertemuan, namun setelah di cross check di bagian penerimaan surat ternyata pada tanggal 11 Maret 2022 tidak ada surat dari Kejatisu yang masuk di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Kemudian pada tanggal 24 Maret 2022, Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias langsung melakukan konfirmasi pada Kajari Nias Selatan melalui Kasi Pidsus Raffles Napitupulu dan mengatakan bahwa Kajari Nias Selatan telah merespon Surat dari Kejatisu dan telah mengirim laporannya pada Kejatisu. Untuk memastikan hal tersebut maka dikonfirmasi pada Kejatisu melalui staf penerimaan surat atau dokumen, maka hasil konfirmasi bahwa belum ada respon atau surat dari Kajari Nias Selatan, maka pada tanggal 30 Maret 2022 hasil chat dari Staff Kejatisu diteruskan pada Kajari Nisel melalui kasi Pidsus Raffless Napitupulu untuk memberikan respon ternyata tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Berdasarkan pertemuan pada Kajari Nisel melalui Kasi Intel, Kasi Pidsus dan hasil konfirmasi dari Staf Kejatisu serta surat yang disampaikan DPD AKRINDO Kepulauan Nias perihal informasi tindak lanjut surat Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi Kades Golambanua II, hingga belum juga ada respon maka disimpulkan bahwa tidak ada niat baik dari aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bahkan surat dari Kejatisu diabaikan, karena sebelumnya Kajari Nisel sudah menangani dugaan Korupsi Kades Golambanua II, namun tidak jelas penanganannya.

 

Diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengambil alih kasus tersebut karena Kajari Nias Selatan tidak berdaya pada kasus tindak pidana korupsi, karena diduga kuat ada oknum yang terlibat sehingga kasus tersebut tidak bisa diungkap.

 

Kalau kasus tersebut telah ada bukti dan saksi tetapi aparat penegak hukum tidak ada itikad baik dalam hal memberantas korupsi maka kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum akan hilang, terutama pada pada Lembaga hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Efozaro Tafona’o,S.E sebagai Wakil Sekretaris DPD AKRINDO Kepulauan Nias meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mencopot Kajari Nisel dan seluruh jajarannya untuk dievaluasi karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai mana tupoksi mereka dalam penegakan supremasi hukum, terbukti sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan bahkan masyarakat pelapor menjadi korban dalam perbuatan oknum Kades dan jadi korban lagi atas tindakan aparat penegak hukum yang tidak berpihak pada rakyat, tuturnya mengakhiri. (Ef/taf)

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update