Kepolisian Harus Tangkap Mafia Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan Berita

Focusflash, Bogor – Aparat Kepolisian, Kementrian lndustri dan Perdagangan serta Kementrian Energi Sumber Daya Manusia Republik lndonesia harus membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dipindahkan (disuntik-red) ke tabung gas 12 kilogram bahkan ke tabung gas 50 kilogram komersil.

 

Aksi nekad para sindikat mafia suntikan gas ini pergerakannya sangat leluasa dan terkesan kebal hukum. Dan operasi kegiatan ilegal ini selalu dilakukan pada malam hari dan sampai larut pagi. Disinyalir perangkat Desa hingga Bupati dan aparat kepolisian setempat yang berada di jajaran, Polsek, Polres hingga Polda Jawa Barat tidak ada niatan untuk menyentuh apalagi menindak tegas para pelaku.

Pemindahan isi gas tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram umumnya mereka jual dengan harga standart alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis ilegal mereka.

 

Koordinator lapangan ( Pengurus utama-red) di bisnis penyuntikan gas bersubsidi yang berinisial M, mengutarakan dengan gaya arogannya seolah- olah NKRI ini milik pribadinya  “Selain ini saya juga bisa mempekerjakan para pelaku begal, pelaku kriminal lainnya yang menganggur untuk bisa saya rekrut. ” ucapnya penuh keangkuhan beberapa waktu yang lalu.

 

Ditempat terpisah, salah satu warga setempat yang bernama Somad mengaku bahwa dengan adanya tempat penyuntikan gas tersebut banyak sekali warga yang resah.

 

“Pak kalau dilokasi penyuntikan gas itu sering didatangi oknum Polisi yang berpakaian preman dan ada juga dari oknum media. Dan mereka langsung diarahkan untuk koordinasi dengan orang yang berinisial M, “ucap Somad.

 

Dan di Kabupaten Bogor, khususnya d Kecamatan Rumpin, ada beberapa titik lokasi untuk para mafia melakukan aksinya, yakni :

1.Kp Pasir Jeruk, Lame Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumping, Kabupaten Bogor.

2.Kp. Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumping, Kabupaten Bogor.

3.Kp. Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

 

Sangat ironis sekali, diantara titik lokasi penyuntikan gas tersebut, salah satunya ada yang berdekatan letaknya dengan rumah Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

 

Para sindikat mafia ini bisa di jerat pasal berlapis karena sudah melanggar usaha Negara melalui Hilir Migas dan dapat di ancam sesuai pasal 55 sesuai Undang- undang nomor 22 tahun 2021tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Lequified Petrolium Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp 60 milyar.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram dan peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan Harga Liquefied Peteoleum Gas tabung 3 kilogram untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran, petani sasaran dan rumah tangga. bukan untuk dipergunakan atau dipakan para sindikat mafia penyuntik gas.

 

 

 

( Red )

red-focusflash

dukung informasi ter-update