Kepala KUA Karawaci Muhammad Ridwan S,ag  Nikah Siri Oknum Polisi AKP RU   Dengan Indra Napitulu

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id – Pengakuan Indra Napitupulu yang menikah siri dengan Oknum Polisi berpangkat AKP RU dilakukan KUA Karawaci Muhammad Ridwan S,ag namun dibantah oleh Kepala KUA, dirinya mengatakan hanya sebagai tamu undangan dalam pernikahan yang bermasalah tersebut.saat awak media mendatangi KUA Karawaci untuk menelusurui kebenarannya sela,11 peburari 2020.

Muhammad Ridwan mengatakan membenarkan terjadinya pernikahan Siri seorang PNS dengan Indra Napitupulu. Namun, kalau dikatakan dirinya yang menikahkan langsung membantah karena dirinya tidak menikah siri antara Pernikahan AKP RU dengan Indra Napitupulu, melainkan sebagai tamu undangan.

“Saya memang hadir di pernikahan tersebut, tapi saya diundang sebagai tokoh masyarakat, bukan yang menikahkan mereka,” akuinya.

Dipaparkan Kepala KUA Karawaci Muhammad Ridwan saat pernikahan siri tersebut yang menikahkan keduanya adalah kakak dari AKP RU bernama Mugni Labib.

“Karena saya mengerti pernikahan, jadi saya hanya mengajari Wali saja, tapi bukan yang menikahkan,” ucapnya.

Sementara salah seorang saksi dalam pernikahan tersebut, mengatakan memang benar menikahkan tersebut adalah kakak  kandung dari AKP RU, akan tetapi yang mengesahkan disitu adalah Kepala KUA/ Ustad Ridwan.

Saksi tersebut membantah tidak menerima semua saksi dalam pernikahan siri tersebut diberikan uang. Tetapi dalam pernikahan tersebut hanya Kepala KUA sendiri yang menerima uang dalam amplop.

“Saya bantah dibilang semua saksi dapat uang atas pernikahan AKP RU dengan Indra , karena saya tidak menerima,” tegas saksi tersebut.

Mereka yang hadir dalam  saat Akad nikah  Ruy’ah Ulfah  dan Indra Napitupulu  diantaranya, H.Muhamad Ridwan(Departemen Agana kec.Karawaci), Mugni Labib(Kaka kandung AKP RU),  Sukanta(Tokoh Masyarakat), Sunarso parjo(Tokoh masyarakat), Toto(warga), Mufidah (mantan KETUA RW ).

“Yang menikahkan memang kakak kandung RU, tapi Kepala KUA kan mengesahkan, jadi itu apa namanya,” pungkas saksi.

Tapi menurut keterangan saksi pernikahan Siri AKP RU dengan Indra Napitupulu, tidak ada Ustad, tidak ada Amil, tidak ada Kyai, akan tetapi hanya ada Kepala KUA Karawaci Ustadz Muhammad Ridwan.

“Jadi, Kepala KUA lah yang menikahkan siri mereka, kalau dibilang hanya tamu undangan, kenapa dia yang mengesahkan pernikahan tersebut,” tandas saksi.

Saat media menggali informasi kepada KUA apakah boleh menikah sirih beliau menjawab silahkna dipertanayakan kepada instansi yang bersangkutan.

Menurut PP no 45 poligami atau nikah sirih. Apabila di langgar maka dikenakan sangsi sesuai dengan PP no 53 tahun 2010  minimal turut  atau kena sangsi displin  minimal penurunan pangkat .(team)

red-focusflash

dukung informasi ter-update