Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
Jakarta, focusflash.id – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi.
Kewajiban uji emisi ini sudah berlaku di Jakarta sejak awal tahun 2021. Tapi, sampai saat ini kendaraan yang belum uji emisi tidak dikenakan sanksi. Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan/belum lulus uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250.000 dan kendaraan roda empat maksimal Rp 500.000.
Syafrin melanjutkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
“Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” ujar Syafrin.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007, sanksi bagi kendaraan yang belum uji emisi tidak hanya tilang. Kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi diberikan disinsentif tarif parkir.
Syafrin menyebut, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.
“Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi,” tutur Syafrin.
Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.
“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi peraturan tersebut.( ff )