Kecamatan Moro’o Melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD

Sebarkan Berita

Kep. Nias_NB Moroo, Focusflash.id — Rapat Koordinasi tentang Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tingkat kecamatan Moro’o tahun 2021, dalam Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs. Darman Gulo, Camat Moro’o Ukirman Gunawan Waruwu, S.I.P, Inspektur Wilayah III  Alimudi Gulo, Ama.Pd, Mewakili Dinas PMD Elpha Maisarah, SE., MM dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan Moro’o serta Kepala Desa Hilifadolo dan Hilisoromi bersama dengan Ketua dan anggota BPD.

 

Dalam Kata sambutannya Camat Moro’o menjelaskan bahwa  Rapat Koordinasi pada hari ini atas dasar Temuan dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat Nomor 005/1979/PMD, Tanggal 18 Juni tentang Daftar Desa bermasalah dalam Pengelolaan keuangan Desa,  Maka sebagai tindaklanjut kita melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD.

 

Ditambahkan Camat Moro’o bahwa kami dari Pihak Kecamatan pernah melayangkan surat kepada kedua Desa yang bermasalah ini tetapi tidak ada solusi yang kami tempuh. Masalah kedua Desa diwilayah kecamatan Moro’o bila seandainya tidak bisa dibina   silakan dibinasakan demi terciptanya Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan, akuntabel Efektif dan Efisien sesuai dengan Visi misi Bupati Bersih Unggul dan maju.

 

Asisnten I Drs. Darman Gulo dalam Arahan bimbingannya mengatakan bahwa kami datang diwilayah kecamatan Moro’o untuk menawarkan solusi bila seandainya Bapak Kepala Desa masih tetap tidak mengikuti dan tidak bisa dibina maka kami mempersilahkan Penegak hukum bekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya

 

Setelah selesai Ruang diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Ukirman Gunawan Waruwu, S.I.P, mempersilakan Kedua Desa menandatangani berita acara Rapat Koordinasi tentang Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD di wilayah Kecamatan Moro’o. Isi dari Berita acara ini yakni : Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa ADD dan DD tahun anggaran 2017 s.d 2020 akan melengkapi kekurangan Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Menyetor ke RKUDes dari temuan Kerugian Desa serta menyelesaikan Pembangunan Fisik yang masih berjalan, dan menyampaikan tindaklanjut tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Berita Acara ditandatangani. Terkhusus untuk Bendahara Keuangan Desa Hilifadolo TA. 2018 dan TA. 2019 akan segera dilakukan Pemanggilan khusus Oleh Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

 

(AlexN)

red-focusflash

dukung informasi ter-update