Karyawan Pensiun Tanpa Pesangon, SBSI 1992 Demo Hotel Bintang Baru

Sebarkan Berita

Jakarta,focusflash.id- Puluhan buruh dan pekerja yang mengatasnamakan SBSI 1992 padati Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Kelompok buruh dan pekerja tersebut berunjuk rasa di sekitar Hotel terkait hak karyawan yang memasuki pensiun Hotel Bintang Baru.

Aksi unjuk rasa memdemo Hotel Bintang Baru bukanlah kali yang pertama.

Ini sudah beberapa kali terjadi terkait kasus pesangon yang tidak dibayar bagi karyawan telah pensiun.

Kesal rekannya diperlakukan dengan cara tidak berkenan, puluhan buruh dan pekerja SBSI 1992 datang berorasi dengan menggunakan pengeras suara epat di depan pintu masuk hotel.

“Hari ini sekitar 44 anggota PK PT Praja Cipta Perkasa (pemilik hotel Bintang Baru) yang juga sebagai anggota DPC SBSl 1992 Jakarta Pusat berdemo menuntut manajemen Hotel Bintang Baru agar memenuhi hak-hak dari rekan kami Hasan Basri yang saat ini sudah memasuki masa pensiun. Hak tersebut berupa kekurangan upah yang harus dibayar pihak hotel Bintang Baru kepada Hasan Basri di bulan April-Desember 2020 dan Januari-Juli 2021,” ungkap Koordinator Lapangan DPC SBSI 1992, Kristoforus Nusa kepada para awak media di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Berikut ini pernyataan sikap DPC SBSI 1992 terkait unjuk rasa damai yang mereka gelar siang ini:

1. DPC SBSl 1992 Jakarta Pusat dan Pengurus Komisariat PT. Praja Cipta Perkasa ”Hotel Bintang Baru”, menolak dengan tegas tawaran dan’ perusahaan dalam perundingan yang dilakukan oleh DPC SBSI 1992 Jakarta Pusat dengan Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa ”Hotel Bintang Baru” sebanyak 2 kali, soal hak-hak pensiun saudara Hasan Basri yang telah bekerja selama 21 tahun, yaitu perusahaan hanya mampu membayar hak-hak pensiun sebesar Rp. 30 Juta Rupiah;

2. Meminta dengan tegas agar Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru“ membayarkan hak-hak pensiun Sdr. Hasan Basri sesuai dengan ketentuan peratudan perUndang-Undangan yang berlaku yaitu sesuai yang di atur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak ada tawarmenawar trhadap nilai yang telah diatur dalam UU tersebut;

3. Mengutuk dengan keras tindakan sewenang-wenang Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” yang belum membayarkan kekurangan upah tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari sld Juli) serta kekurangan THR Tahun 2020 sesuai dengan Penetapan Pegawai Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja. Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah di keluarkan tanggal 6 September 2021 terhadap Sdr. Hasan Basri beserta 43 anggota PK PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” sebesar Rp. 2.051.219.755 (Dua milyar lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);

4. Meminta dengan Tegas kepada Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” untuk membayar secara langsung atau 1 (satu) kali terhadap Hak Pensiun Sdr. Hasan Basri yang telah lewat 2 (dua) tahun dari masa usia pensiun dan membayar secara langsung atau 1 (satu) kali Kekurangan Upah dan THR Sdr. Hasan Basri dan 43 anggota PK PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru”;

5. Meminta kepada Direktur Utama Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” untuk segera dan secepatnya bertemu dengan DPC SBSl 1992 Jakarta Pusat agar kiranya dilakukan perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kama dari DPC SBSl 1992 Jakarta Pusat sendiri telah meminta dalam Perundingan yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak pernah ada jawaban atau respon terhadap permintaan tersebut.

6. Meminta dengan tegas kepada Perusahaan PT. Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru“ untuk membayar Hak-hak anggota PK SBSI 1992 yaitu lembur dan tidak merampas hak tersebut dengan menggantikan dengan hari libur.

Kristofurus menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan aksi yang sama sampai pihak pengelola Hotel Bintang Baru memenuhi tuntutan mereka.

“Karena tidak ada itikad baik dari pengelola Hotel Bintang Baru. Selain itu kami menemukan data dan fakta ternyata pihak pengelola Hotel Bintang Baru sudah berganti beberapa kali. Untuk ketemu dengan Pemilik dan Direktur Hotel masak kami tidak diperbolehkan,” timpal Urbanus sang orator yang juga sebagai Koordinator Lapangan massa aksi tersebut.

Dari pengamatan awak media tak cuma massa dari kelompok SBSI 1992 satuan polisi juga terlihat mengawal berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.

Sejauh ini, aksi berjalan kondusif tanpa ada bentrokan. Kondisi jalanan di sekitar aksi demo juga berjalan lancar.(Red)

red-focusflash

dukung informasi ter-update