Kapolri Tegaskan Penangan Prokes, Bid-Humas PMJ: Trenz Suka Kucing Kucingan

Sebarkan Berita

Tangerang Kabupaten-Focusflash.Id.KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo, baru baru ini melakukan Vidio confrence bersama Kapolda yang ada di wilayah Republik Indonesia di dalam nya termasuk Polda metro jaya. Kegiatan tersebut dalam rangka upaya penanganan covid-19 setelah lebaran. Para Kapolda di minta memaparkan hasil penanganan di wilayah masing masing, termasuk jumlah yang terkonfirmasi, kematian, sembuh, kendala termasuk sarana dan prasarana.(04/06/2021)

Menjadi sebuah pertanyaan publik tentang bagaimana Kapolda metro jaya sendiri dalam memberikan pemaparan kepada KAPOLRI, sebab di wilayah polres metro Tangerang Selatan sendiri masih banyak yang tidak terkontrol dalam pelaksanaan nya, untuk memaksimalkan upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 yang seharus nya dilakukan dalam penanganan PPKM Mikro.

 

Masih tetap beroperasi, Trenz Club’ Karaoke & lounge di Jln scientia Boulevard Barat Kav.T03 Medang, Kec.pagedangan Tangerang Kabupaten, serta Mahkota Cafe yang berada di wilayah Techno Tangerang Selatan, benar benar melanggar namun tidak bisa di tertibkan.

Pihak pengelola yang diduga meremehkan Prokes dan terkesan tidak peduli dengan aturan Prokes, padahal karaoke trenz tersebut berpotensi menjadi penyebaran covid-19, sebab ruangan karaoke yang terbatas dan tertutup menjadi potensi berkembang nya virus.

Selain itu Surat Telegram Nomor ST/3220/XI/Kes.7./2020. Tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Kabareskrim, Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ke tidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

 

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta per kelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada juga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantina an Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelum nya, saat di konfirmasi ke Kabid Humas Polda metro jaya, dirinya menjelaskan kalau tempat hiburan malam yang di sebut sudah dilakukan penindakan, tapi memang pihak pengelola buka nya main kucing kucingan. “Sudah kita awasi dan memang mereka suka main kucing kucingan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus lewat telepon whatsap. Dari hasil penelusuran awak media, 3 Juni 2021, kedua tempat hiburan tersebut masih tetap buka.(team-7)

red-focusflash

dukung informasi ter-update