Kajari Tangerang Tidak Propesional .

Sebarkan Berita

Tangerang Pocus Flash.id – Enam terdakwa bebas di Pengadilan Negeri  Tangerang,  selama Erick Flonda , menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,  lebih kurang 10 bulan  sejak  Desember 2021  menggantikan I Gede  Wirajana yang naik promosi menjadi Asistin Pidana Umum ( Aspidum ) Kajati Jawa Barat.

 

Ada dugaan, Jaksa Penututut Umum ( JPU ) yang ditunjuk Kajari  memeriksa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) kurang cermat dan teliti,  berkas tak seharusnya P21 tapi dipaksakan, karena diduga bermain  dengan penyidik.

 

TerdakwaOey Natjiee Nenek tua Warga Pondok makmur  Kampung Melayu / Teluk naga Kabupaten Tangerang  di vonis  bebas oleh  Ketua Majelis  hakim Agus Iskandar,  :selasa 18 / 9 / 2022  di PN Tangerang,

 

 

Dalam pertimbangan Hukum  Ketua  Majelis  Hakim ,  Agus Iskandar terdakwa terbukti perbuatanya,  tapi tidak  merupakan perbuatan pidananya. ( Onslag ).

 

Dady Waluyo ,  Penasehat hukum terdakwa, mengatakan perkara nenek tua,  Oey Natjie sudah 3 kali laporan Polisi tidak pernah bisa naik ke persidangan sejak Tahun 2014  kok tiba tiba bisa naik ke kejaksaan kata Dady.

Terdakwa di jerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum ( JPU )  Oktaviandi Samsurizal melanggar pasal 266 ayat ( 2 ) KUHP pasal 263 (3) KUHP pasal 3 pasal 5, KUHP. Di tuntut selama 4 bulan penjara.

Penasehat hukum, terdakwa Dedi Waluyo  , dan Wahyu Nugroho,  Ketika di tanya majelis hakim langsung menjawab terima. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir pikir akan laporan  dulu ke pimpinan.

 

Menurut Dadi Waluyo ini  perkara unik. Terdakwa di laporkan oleh keponakanya sendiri Gaou con gi /Agus Gunawan cs, Pelapor sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tangerang namun  Hakim memenangkan tergugat  .

 

Selanjutnya penggugat banding ke Pengadilan Tinggi .

Di Pengadilan Tinggi

Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang di kuatkan .

 

Sampai akhirnya penggugat kasasi ke mahkamah agung dan lagi lagi mahkamah agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang .

 

Laporan Polisi yang terakir, JPU Oktaviandi yang memeriksa  SPDP langsung  terima dan di P21 setelah menjalani sidang yang melelahkan pembuktian JPU banyak  kelemahan dalam perkara ini  Karna tidak ada unsur pidananya.

Selain perkara Pidana Umum ( Pidum)  ada juga perkara  Pidsus bea cukai menyeret terdakwa Dice Wati  dan Eka Rahman, JPU Mayang dari Kejari Tangerang susah payah  membuktikan dalam persidangan akirnya majelis hakim Rahman Raja guguk  membebaskan ke dua terdakwa yang di tahan dalam lapas di vonis bebas.

Perkara pidana melanggar pasal 378 KUHP menyeret ke dua terdakwa Moh Fauzan dan Aditio dalam tahanan. Di tuntut oleh JPU selam 4 tahun penjara. Majelis hakim Arif Budi Cahyono, membebaskan terdakwa.

Kasus Jimmy lie melanggar pasal 266 dan 263 KUHP di tuntut selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum syahnara  di bebaskan Ketua Majelis Hakim Saidin sibagariang , seperti dakwaan nenek Oey Natjie di tuntut hanya 4 bulan oleh jaksa Oktaviandi Samsurizal

Di vonis bebas (onslag) oleh majelis hakim Agus Iskandar.

Dari 4 perkara yang di vonis bebas Karna kejelian Penasehat hukum terdakwa. Kuasa hukum Fauzan dan Aditia seorang Dosen  Jaksa  Ketika menjadi kasi Intel Eric Folanda masih anak buahnya.

Dari pemantauan Rekan Rekan Wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Tangerang selama puluhan tahun baru kali ini Kejari kota Tangerang bisa sampai 4 perkara di bebaskan oleh Hakim dalam rentang waktu 10 bulan

 

Kajari   Erick Polanda  dan Kasi Pidum, Dapot Dariarna Siagian  4 perkara dari 6 terdakwa bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update