Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, PJ Bupati Harus Tindak Tegas Untuk Pembongkaran
Focusflash, Kab. Tangerang- Sebuah menara tower BTS (Base Transceiver Station) yang diduga tidak memiliki surat izin, kembali ditemukan di Rt 001, Rw 03, Kp. Pondok Kelor, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dan bisa disebut bahwa saat ini Kabupaten Tangerang sudah menjadi “Hutan Tower” karena jumlahnya sudah sangat banyak sekali melebihi batas maksimum. Dan PJ. Andy Onny PriHartono , selaku orang nomor satu di Kabupaten Tangerang, harus menindak tegas kontraktor proyek BTS yang tidak memiliki izin dari Dinas terkait.
Disini sudah terlihat lemahnya penegakan hukum dari Pemda Kabupaten Tangerang terkait prossesing pembangunan menara tower.
Dengan menjamurnya pembangunan tower, bisa menjadi polemik dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar lokasi pembangunan tower tersebut.
Disisi lain, ada point dalam fakta komitmen tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah dilanggar oleh kontraktor pelaksana dari PT. DMT. Terkait hal ini, yang sudah diatur dalam Permenaker No. 01/Men/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan.
Yang lebih miris lagi, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti baju rompi, helm, sepatu dan tali. Para pekerja bergelantungan untuk memanjat tiang menara tower dengan ketinggian puluhan meter dengan tidak mempergunakan tali sebagai salah satu alat utama dalam keselamatan kerja.
“Saya selaku Ketua DPD LSM Garuda Nasional meminta untuk dibongkar proyek pembangunan tower ini. Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi dengan ketinggian 42 meter milik PT. DMT yang ada di kampung Pondok Kelor, Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai dengan pedoman pada peraturan, ” ujar Guntur Hutabarat kepada awak media dilokasi proyek pembangunan tower, selasa (10/9/24).
Menurutnya lagi, Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011 tentang peraturan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
“PJ.Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak memindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut ke pembongkaran pembangunan menara tower, ” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, diduga pihak perusahaan belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan(lMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi (SIKIT) yang semuanya dari DPM PTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
(Syams 007)