Jaksa Tidak Profesional ; Hakim Bebaskan 2 ( Dua ) Terdakwa Diduga Palsukan Dokumen Pabeanan

Sebarkan Berita

Focusflash. Tangerang,- Majelis Hakim Rahman Raja Gukguk di bantu anggota Majelis Hakim Lucky Kalalo dan Hengky membebaskan 2 terdakwa Eka dan Desy pada hari Senin tanggal 11-7-2022 .

 

Terdakwa Eka dan Desy   yang di tuntut oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) Mayang dan Misael   dari Kejari Kota Tangerang  2 tahun dan 6 bulan pada hari Selasa tanggal 5-7-2022 di Pengadilan Negeri Tangerang    karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP .

 

Sebelum membaca putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim menanyakan ke dua terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

 

Selanjutnya kembali Majelis Hakim menanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa , apakah keberatan apabila di bacakan poin poinnya saja ?

 

JPU dan Penasehat Hukum menjawab tidak yang Mulia.

 

Dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan saksi Ahli yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum.

 

Dari hasil keterangan tersebut  yang dibacakan Majelis Hakim,  terdengar bahwa kedua terdakwa ini hanyalah korban , di dasari dari keterangan pembelaan ( pledoi) terdakwa Eka, saat membuat pledoi nya secara lisan dan di ucapkan lewat telekonfrence ( online).

 

katanya ” Bagaimana saya bisa dikatakan bersalah , surat kuasa yang saya buat belum dipergunakan tapi barangnya sudah keluar”ujar Eka.

 

Sementara Penasehat hukum terdakwa Desy yaitu Alvin  membuat pledoinya agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan .

 

Setelah dinyatakan bebas , terlihat sekali wajah ibu Desy yang didampingi oleh suaminya setiap ke persidangan  ini terlihat  kusut berubah menjadi bersinar .

 

(Tio)

red-focusflash

dukung informasi ter-update