Jaksa Tangerang Beri Tuntutan Manis Buat Terdakwa

Sebarkan Berita

Focusflash, Tangerang – Jaksa Penuntut Umum  Pricilia Andries dari Kejari ( kejaksaan Negeri kota Tangerang memberi hadiah manis buat terdakwa Aditia Maulana Malik alias Adit bin Boy Arif Krisnajaya

 

Terdakwa di tuntut selama 6 bulan pada tanggal 25 Juli tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP

 

Saat Jaksa Penuntut Umum di konfirmasi , apa yang menjadi pertimbanganya ? Jaksa Penuntut Umum mengatakan

  1. Sudah ada perdamaian .
  2. Terdakwa orang susah .

 

Benarkah ada pertimbangan hukumnya antara orang susah dengan orang yang tidak susah ?.

 

Saat Majelis Hakim Ismail Hidayat mau membacakan putusanya sempat berujar , kalau di vonis 4 bulan jaksa Penuntut Umum banding gak ya ? Yang di tanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan senyum senyum aja , yang akhirnya Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 5 bulan penjara di potong selama terdakwa di tahan .

 

Setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusanya ( vonis) lalu bertanya kepada terdakwa ” saudara terdakwa kamu di vonis lima bulan dikurangi selama kamu di tahan , bagaimana kamu terima tidak ? Lalu di jawab sama terdakwa lewat persidangan yang di lakukan secara online terima Pak Hakim .

 

(Tio.)

red-focusflash

dukung informasi ter-update