Jajaran Polres Metro TANGSEL Ungkap Kasus Penipuan/Penggelapan

Sebarkan Berita

TANGSEL,focusflash.id – Sat Reskrim Polres  Tangerang Selatan telah berhasil mengungkapkan tindak pidana Penipuan dan atau Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan. Kamis.7.10.2021

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H, S.I.K, M.H dalam Pers Conference yang digelar di Aula lt.4 Mako Polres Tangerang Selatan pada hari Rabu (6/10/2021).

Fakta fakta :
-Berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit Mobil di showroom RM di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan, dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran.

Kasus Penipuan / Pengelapan di Pamulang

-Namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan Februari 2021 tersangka A.I.P kepada sdr.S kepada sdr. S dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,

– Selatan tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil kemudian tersangka menghilang.

TKP:
Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Modus Operandi
Pelaku membeli 4(empat) unit mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukqn pembayaran

TERSANGKA :
A.I.P Bin S, Laki laki, Blora 12-12-1995, Wiraswasta

BARANG BUKTI :
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, No.Pol. B- 1129-WZF, warna putih
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol. B-2930-KKT, Warna Silver Metalik, Tahun 2018
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol B -1153-FZD, Warna Silver Metalik, Tahun 2016,
1 (satu) Unit merk Mitsubishi Xpander 1,5 L No.Pol B -2793-SZR, Warna Putih Mutiara Tahun 2018.

PROSES PENANGKAPAN
Pada bulan Juli 2021 Tersangka A.I.P diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan saat tersangka A.I.P di tangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis toyota Alphard sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. ADEL

(Team AKRINDO BANTEN)

red-focusflash

dukung informasi ter-update