ICW Desak Menteri Yasonna Dicopot

Sebarkan Berita

Jakarta, Focusflash.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) karena sejumlah kebijakan yang pro-koruptor.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Kurnia, melalui siaran persnya, Jum’at (31/1), Ramadhana mengemukakan setidaknya sembilan alasan pencopotan menteri yang merupakan kader PDIP itu. Belum ada tanggapan dari Yasonna terkait pernyataan ICW ini.

Pertama, kata dia, Yasonna memberikan informasi sesat soal keberadaan kader PDIP yang jadi tersangka kasus suap Pergantian Antar-waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku. Pada 16 Januari, terangnya, Yasonna menyebut Harun ada di luar negeri sejak 6 Januari.

Namun, Ditjen Imigrasi kemudian membenarkan informasi bahwa Harun telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020. “Atau satu hari sebelum kejadian tangkap tangan KPK,” ujar dia.

Kedua, lanjut Kurnia, Yasonna hadir dalam konferensi pers tim hukum PDIP yang mempersoalkan langkah KPK berupaya menyegel kantor DPP PDIP terkait kasus Harun Masiku.

Saat itu Yasonna berdalih bahwa kehadirannya bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PDIP.

“Bagaimana pun secara etika kehadiran Yasonna tidak dapat dibenarkan, bahkan potensi konflik kepentingan yang bersangkutan amat kental,” tuturnya.

Ketiga, Yasonna menyetujui revisi UU KPK yang muatannya melemahkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi. “Sering kali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya untuk mendukung revisi UU KPK,” ucap dia.

Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian anggota dewan. Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian anggota dewan. Statusnya kini masih buron. (Diolah dari KPU RI)

Keempat, Menkumham menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Aturan itu sendiri didorong untuk diterbitkan demi mencegah pelemahan komisi antirasuah akibat pengesahan UU KPK terbaru di DPR.

“Pernyataan [Yasonna] ini tentu tidak tepat dikeluarkan oleh seorang Menteri, sebab bagaimana pun kewenangan Perppu itu ada pada Presiden,” cetusnya.

“Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK,” ia menambahkan.

Kelima, kata Kurnia, politikus PDIP itu juga tidak mampu mengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas). Contohnya, kasus suap yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan pelesiran warga binaan lapas itu, Setya Novanto dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Potret buruk pengelolaan Lapas masih terjadi dan belum mampu diselesaikan oleh Yasonna,” ujarnya.

Keenam, Yasonna ingin mempermudah pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu sendiri memiliki syarat remisi bagi napi kasus korupsi berupa status justice collaborator atau saksi pelaku.

Ketujuh, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu juga melonggarkan aturan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi.

Sembilan Alasan Yasonna Laoly Harus Dicopot Versi ICWYasonna juga sempat didemo ratusan warga Tanjung Priok karena menyebut kawasan itu sarang kriminal. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

Caranya, berupaya merevisi UU Pemasyarakatan lewat ketentuan yang menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai kelayakan napi mendapatkan pembebasan bersyarat itu.

“Yasonna berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat,” ucap Kurnia.

Kedelapan, Yasonna menyetujui pengurangan hukuman tindak pidana korupsi melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada RKUHP, masa pidana untuk koruptor minimal dua tahun. Sementara pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman minimalnya 4 tahun penjara.

“Di tengah minimnya efek jera bagi pelaku korupsi maka kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan praktik korupsi,” kata dia.

Kesembilan, kata Kurnia, Yasonna pernah disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana terkait dalam proyek pengadaan e-KTP. Kala itu, Yasonna masih berstatus anggota DPR.

Nama Yasonna ikut terseret berdasarkan sidang dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto.

“Hal ini tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK. Yasonna diduga menerima sebesar USD84 ribu,” tutur Kurnia.

 

Dalam hal keberadaan Harun Masiku, Menkumham mengaku hanya mendapatkan informasi dari anak buahnya. Karena itu ia mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.

Soal revisi UU KPK, ia mengklaim perundangan itu tak melemahkan lembaga antirasuah.

Terkait upaya mempermudah pemberian remisi dan bebas bersyarat napi korupsi, dia menyebut itu merupakan hak terpidana.

Tentang lapas, Yasonna mengaku ada masalah over-kapasitas yang menyulitkan kontrol pihaknya serta menyalahkan Setya Novanto yang mengakali prosedur demi pelesiran. Ia pun meminta Ketua KPK Firli untuk menindak pungli di lingkungan penjara.

Mengenai aturan pemidanaan kasus korupsi di RKUHP, pihak pemerintah menyebut yang berlaku nanti tetap UU Tipikor sebagai perundangan yang lebih khusus.Dirilis dari CNN indonesia

Dalam kasus e-KTP, sejauh ini Yasonna tak termasuk pihak yang terbukti menerima aliran dana proyek tersebut. ( m )

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update