Ibu Camat Mandrehe Membuka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat No. 22 Tahun 2021 Tentang Tata   Cara Pengisian Anggota BPD

Sebarkan Berita

Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id — Sosialisasi peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 Tentang tata cara pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Mandrehe Tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang Aula Paroki Salib Suci Nias Barat Mandrehe, Selasa (3/8/2021).

Ibu Camat Mandrehe Ernawati Gulo, S.Pd, MM. Membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 Tentang tata cara pengisian BPD.

 

Lanjut Ibu Camat dalam arahannya menegaskan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Mandrehe agar mengikuti regulasi yang ada.

 

“Saya tidak mau kalau ada oknum panitia yang main main dalam tata cara pengisian BPD apalagi kalau sempat bermain Many Politic terhadap para calon BPD, siapa yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini terutama kepada Bapak/Ibu Kepala Desa agar mensosialisasikan Peraturan Bupati ini dengan benar sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Bersih Unggul Maju untuk Soguna Bazato” Pungkas Ibu Camat.

 

Diacara sosialisasi turut dihadiri perwakilan dari Dinas PMD, Kominfo, PD/PLD dan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Mandrehe serta Panitia Pengisian BPD terpilih tiap Desa dan hadirin lainnya.

 

Pelaksanaan terlaksana dengan baik sesuai Prokes.

 

(AlexN)

red-focusflash

dukung informasi ter-update