Gubernur DKI Anies Digugat di PN Jakarta Pusat Terkait Banjir

Sebarkan Berita

Jakarta,Focusflash.id – Gugatan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasuki babak baru. Pihak penggugat menyebut ada tekanan yang diterima warga korban banjir.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu dipimpin hakim ketua Panji Surono dengan hakim anggota Rosmina dan Bintang. Pihak tergugat diwakili Biro Hukum Pemprov DKI dalam sidang yang beragenda memeriksa berkas dokumen penggugat dan tergugat itu.

 

Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta sedianya menghadirkan 5 korban banjir. Namun dari hanya dua orang yang bisa hadir.

“Lima orang perwakilan class action atau kelompok, beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan, yang merasakan anggota class sehingga 3 orang berhalangan,” kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam sidang di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (3/2/2020).

 

Tigor menyebut lima orang merupakan perwakilan wilayah yang mengalami dampak banjir pada 1 Januari 2020. Hanya dua orang yang bisa hadir, yaitu perwakilan Jakarta Pusat, Syahrul; dan perwakilan Jakarta Utara, Alfius.

 

Ketiga orang yang tidak hadir mewakili Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurut Tigor, mereka mendapat tekanan dengan sejumlah pertanyaan.

“Kenapa mereka membuat gugatan banjir Jakarta. Maka mereka mau cabut sehingga mereka belum berani muncul tapi ada dua orang berani muncul,” jelas Tigor. (mt)

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update