GATRA LAPORKAN BPN SERTA OKNUM PEJABAT PEMKOT TANGERANG KE KEJAKSAAN TERKAIT DUGAAN MAFIA TANAH

Sebarkan Berita

Focusflash, Tangerang – Polemik “prolonged” terkait persoalan tanah selalu memancing animo masyarakat untuk menelisik  pencari keadilan dan kebenaran atas siapa sebenarnya pemilik sah atas lahan, kekuatan atas alas hak, serta ada hilir mudik transaksi jual beli tanah yang di berlakukan secara legal maupun ilegal.

 

Hal ini terjadi di Kota Tangerang, tepatnya di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ada yang janggal tentang bidang objek tanah. Dan ini menjadi sorotan tajam pemerhati pertanahan yang ada di Kota Tangerang dan juga dari berbagai element masyarakat.

 

Dalam hal ini, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) juga turut menyoroti dan akan membuka tabir para pemain atau pelaku mafia tanah yang memang sudah menjadi atensi Presiden Republik lndonesia ,Ir Joko Widodo (Jokowi) dengan merespon amanatnya untuk pemberantasan mafia tanah.

 

 

Gatra melaporkan oknum petugas ATR/BPN Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, yang menjadi objek terlapornya.

Disinyalir oknum petugas tersebut melakukan “persekongkolan jahat” dengan kroninya yakni oknum pejabat yang ada di Kota Tangerang. Terindikasi jaringan mafia tanah yang terselubung.

 

“Hari ini kita sudah serahkan atas laporan Pengaduan GATRA kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita tunggu hasil dan perkembangan kedepan nantinya seperti apa, “kata Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM. kepada puluhan awak media, Rabu (04/01/23).

 

Sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namaun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), ironinya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah atas nama Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.

 

Bukan hanya itu, Sudin   juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.

 

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.

 

“Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan selalu profesional dalam mengemban tugasnya dalam hal kepentingan masyarakat, dan kita juga akan kawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena fakta hukumnya sudah jelas warga masyarakat telah dirugikan,” pungkas Bahru.

 

( Syams 007)

red-focusflash

dukung informasi ter-update