Galian Pasir PT Agung Sari Persada Diduga Tak Berizin, PemKab Lebak Harus Bertindak Tegas

Sebarkan Berita

Lebak – Focusflash.id –  pemerintah  kabupaten( PemKab)Lebak dinilai Tutup MataTerkait  Keberadaan Aktipis Kegiatan  Galian Pasir Yang Diduga Tak Berizin Lingkungan Di Kampung Pasir Roko,Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga.

Meski Galian Pasir Tersebut Di Diduga Tak Memiliki Izin Pihak Pemerintah Setempat Atau Pemerintah Daerah Belom Ada Penidakan. 

Idum Warga Setempat Mengatakan, Ada Satu Galian Pasir Di Kampung Pasir Roko Yang Masih Beroprasi, Salah Satu Nya Milik Perusahaan (PT) Agung Sari Persada. Ucapnya Pada Saptu (14/9/2019)

Lanjut Idum Diduga Masa Izin Lingkungannya Tidak Jelas Tapi Tetap Beroprasi.Papar Idum Kepada Awak Media 

Menurutnya Keberadaan Galian Pasir Sudah Sangat Mengganggu Kenyamanan Warga, Sebab Setiap Hari Kondisi Jalan Selalu Becek Dan Licin Akibat Truk pengangkut Pasir Dalam Keadaan basah.Tegasnya

Bahkan Terkadang Adanya Peristiwa Yang Mengakibatkan Kecelakaan Tunggal, Parahnya Truk Selalu Parkir Sembarangan Di Pinggir Jalan.”Tuturnya

Iya Mengatakan Jika Didak Ada Respon Dari Pemerintah Setempat Warga Akan Melayangkan Surat Kepada Pemkab Lebak Dan Menolak Adanya Salah Satu Tambang Yang Sudah Mengganggu Kenyamanan Warga Dan Pengguna Jalan.jelasnya

Intinya Kami Akan Memberikan  Surat Penolakan Dan Melakukan Aksi Jika Dalam Waktu Dekat Ini Galian Tersebut Tidak Di Hentikan.” ujarnya.

Sementara Dari Keterangan Warga, Salah Seorang Kepercayaan Pemilik Perusahaan Tambang Yang Berinisial (YI) Sudah Tau Keluhan Warga Tapi Beliau Diam Tak Ada Tanggapan Apapun. 


Editor : Aji Wahyu 

Wartawan : Engkos

red-focusflash

dukung informasi ter-update