GAKORPAN FRN PRESISI MENYAYANGKAN KE POLRES METRO JAKSEL TERKAIT KASUS RESTORATIVE OF JUSTICE KDRT SELEBRITlS-PUBLIC FIGUR” RISKI BlLAR  & LESTI ” .

Sebarkan Berita

Jakarta , Focussflash.id – Senin .24 Oktober 2022 .Dr .Bernard BBirvan Siagian SH.MH Waketum DPP GAKORPAN.FRN PRESISI POLRI ,Marwan Winarno SH ,TARJONO SH.Sadri Lingga SH,Tri Haryati ,Mangapul ,Bhakti Sihombing SH.Budi Johny Septani SH MH.Pieter Pan SH dll ,dalam konferensi Realese PERS ‘Dialog Interaktif Antara LSM .Gakorpan Moeldoko Center ,BAI.Mapancas LMP,AWDI,Pemuda Pancasila ,FORKABI ,Pelopor Banten  ,Rapat Akbaru  menyongsong HUT -Soempah Pemoeda 28 Oktober 2022 Program Manggrove di Pesisir Pantai Marunda Cilincing  Jakut !?. KUPAS TUNTAS POSBAKUM “Lembaga GAKORPAN FRN PRESISI POLRI “dan MOELDOKO CENTER “Terkait Kasus Restorative of Justice yang dialami Selebritis ,Sosok Publik Figur Terlapor Riski Bilar dan Pelapor Ny .Lesti Kejora Harus tetap terang benderang  di Lanjutkan P-21 hingga Sidang Pengadilan.

Lima  Alasan Mendasar Lembaga  GAKORPAN menyoroti Hal tersebut diatas yakni :(1).Tersangka Riski Bilar Terlapor  Kasus KDRT Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Rabu ,12 Oktober 2022.Pelapor istrinya Ny Lesti Kejora , dijerat Pasal 44 ayat l UU No.23 th 2004 Tentang  Penghapusan KDRT .Mediasi yang dilakukan ” Billar – Lesti ” oleh Pengacara keduanya berjalan Sukses ,Sehingga Pelapor Ny.Lesti Kejora pun menarik Berkas Perkara , Laporan Polisi begitu 2 Hari Terlapor Billar merasakan di Sel Prodeo yang dingin Polres Metro Jaksel .Lembaga GAKORPAN ingatkan Polisi agar Perkara KDRT terlebih yang menyangkut Selebrity Publik Figur “Tidak Boleh dihentikan begitu saja  ” hanya semata Perdamaian yang dilakukan ” Billar -Lesti Kejora “.(2).Penyelesaian dengan Cara “Restorative of Justice”.

 

Oleh karena Perkara tersebut sudah menjadi “RANAH PUBLlK” harus dilakukan  Therapy Psychologis bagi Pelaku diwajibkan untuk melakukan Therapy Psychologis akibat Emosional dan Temperamental jangan dulu disatukan dengan istrinya Ny Lesti Kejora ,Agar upaya hukum PPA( Perlindungan Perempuan Anak) tidak semata hanya Pepesan kosong  dan berlari ditempat saja sehingga tidak menimbulkan efek Jera  bagi terlapor Penganiayaan KDRT.tersebut ,apalagi disini kasus tersebut sudah menjadi Perhatian Publik Media Sosial yang luas .(3).Pasal 5 huruf a Peraturan KAPOLRl No.8 Tahun 2021 ,mengenai TUPOKSI Penanganan Tindak Pidana PPA  “Keadilan  Restorative” menyebutkan Sebagai salah satu syarat untuk Penyelesaian Kasus dengan “Restorative of Justice TIDAK MENlMBULKAN KERESAHAN”,Kegaduhan dan/ atau “PENOLAKAN” dari Masyarakat Luas .(4).Perkara Kasus KDRT Biliar -Lesti Seyogyanya tidak boleh dilakukan dengan pendekatan Mediasi Restorative of Justice ?karena Perkara  Kasus KDRT Billiar -Lesty sudah menjadi Konsumsi Luas Perhatian Publik kaum Emak Emak dan Generasi muda  Millenial .Hal ini akan berdampak Negative  ,untuk menjadi contoh Panutan Jelek Juga Sisi buruk dimasyarakat umumnya ,Contoh Selebrity dan Publik Figur berantem Rumah Tangganya sekedar untuk mendongkrak Setingan Job keartisannya ,harus diwaspadai artis tersebut  akan berdampak  “URGENSI PSYCHOLOGIS MASS” karenanya keduanya diasingkan ,tidak boleh menjalankan Profesinya kembali akan menjadi Panutan Suri Tauladan yang Buruk ,Semuanya Setingan Sisi Buruk  ,Karenanya  harus ditolak Komisi Penyiaran lndonesia (KPI).(5).Jika Pelapor  Ny Lesty Kejora bertindak untuk  mencabut  Laporan Polisi nya ,Bagaimanakah..?!.Perkara yang menjerat Terlapor Billiar seyogyanya  tidak akan berpengaruh Jika Lesti kejora mencabut Laporannya . Karena Perkara tersebut bukanlah Delik Aduan sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (4). Dengan demikian Kasus Perkara KDRT yang ditangani Unit PPA ,Gakorpan mendorong Pihak KePolisian untuk Tetap meneruskan Proses Hukumnya hingga Terang Benderang diSidang Pengadilan Jakarta Selatan dan “lnkraht”   berketetapan Hukum ,Pada akhirnya masyarakatlah yang dapat mengambil hikmah dan menilai apakah ada unsur Rekayasa atau murni 100%,Presisi ,Berkeadilan ,Masyarakat dapat memahami  “Efek Jeranya”,Tidak ada Landasan Hukum apapun dibalik Semua ini ,Untuk dapat menghentikan Kasus Perkara  “KDRT.ARTIS.”.SALAM PANCASILA .GAKORPAN MOELDOKO CENTER, FRN PRESISI POLRI.Merdeka.?!(Dr.Bernard.Sadri Lingga .M.Yunus Tarjono .Mangapul .Marwan Johny Septani Gakorpan Com .).

red-focusflash

dukung informasi ter-update