Gaji PTT/GKD Tak Kunjung Bayar, Karena di P-APBD Tertampung

Sebarkan Berita

INFO : Gaji PTT/GKD akan dibayarkan pada bulan Oktober 2021

Focusflash.id – Penting, penting dan penting untuk diketahui mengenai pembayaran gaji PTT di Kabupaten Nias Barat. selain untuk tidak terlanjur berasumsi negatif terhadap pemerintah, juga sebagai tambahan pengetahuan.

 

Gaji PTT pada pemerintah yang dikomandoi Faduhusi Daeli tersedia pada APBD hanya sampai bulan Juni 2021 (Januari-Juni 2021) makanya pada SK PTT/GKD pada masa itu tercatat juga hanya sampai bulan Juni 2021. Lalu bagaimana dengan gaji PTT/GKD dari bulan Juli-Desember 2021?. Untuk gaji mulai bulan Juni-Desember 2021 belum tersedia/tertampung pada APBD Tahun 2021, baru diusulkan melalui P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

 

Pertanyaan selanjutnya, Apakah Pemkab Nias Barat dibawah kepemimpinan Khenoki-Era era sudah mengusulkan gaji PTT/GKD pada PABD?. Jawabannya sudah. Gaji PTT/GKD mulai bulan Juli hingga Desember 2021 sudah diusulkan pada P-APBD, dan telah disahkan oleh DPRD pada bulan September kemarin.

 

Setelah disahkan belum bisa langsung dibayarkan gaji dimaksud, menunggu hasil evaluasi dari Gubernur sumatera utara (sesuai ketentuan 14 Hari).  Itulah proses yang mesti dilalui dalam penggunaan uang negara, jauh berbeda ketika membelanjakan uang sendiri misalnya ketika membeli Sate. Ditanya harga berapa dan ketika cocok, ambil uang didompet lalu bayarkan maka jadilah sesuai keinginan kita. Uang Negara tidak seperti uang sendiri…

 

Kenapa tidak dibayarkan sebelum turun evaluasi Gubernur sementara sudah disahkan oleh DPRD?. Pada evaluasi Gubernur bisa ada perubahan apa yang telah diusulkan di DPRD sekaligus juga untuk nomor registernya, makanya harus dinantikan turun evaluasi dari Provinsi baru uang PAPBD dapat dibelanjakan.

 

Jadi demikianlah secara singkat penggunaan uang ketika PAPBD. Tak perlu harus ada yang disalahkan. Menyalahkan pemerintah sebelumnya tidak ada gunannya. Menyalahkan pemerintah yang sekarang juga jauh tidak bermanfaat, hanya barisan sakit hatilah yang menggiring situasi tersebut untuk berkoar-koar.

 

Lalu yang salah siapa kalau begitu ?, tak ada yang salah pada proses ini krna memang begitulah tahapan yang mesti dilalui siapapun dia bupatinya. Apabila kawan-kawan sportif pun maka layak mendapat jempol DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat krna tergolong cepat ditetapkan P-APBD nya. Udahlah tak usah diapresiasi pemerintah dan DPRD Nias Barat nanti makin banyak yang kebakaran jenggot, cukup diketahui saja tahapan dalam pencairan pada P-APBD.

 

Ketika sudah terjawab mengapa gaji PTT/GKD masih belum bisa dicairkan. Pasti muncul pertanyaan baru, mengapa hanya 1 juta yang diusulkan gaji PTT/GKD pada PAPBD oleh Khenoki-Era era, sementara pernah disampaikan bahwa akan ada penambahan gaji menjadi 1,5 Juta.

 

Bapak ibu yang budiman, Anggaran Tahun 2021 ini masih anggaran yang diusulkan oleh Pemerintah sebelumnya. Nanti tahun Tahun 2022 baru anggaran Khenoki-Era era maka disitulah akan diusulkan berapa gaji GKD yang pernah diungkapkan sebelumnya.

Moga-moga dengan uraian singkat ini dapat bermanfaat.

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update