Fenomena Praktek Curang Pilkada 2024 Di Kota Tangerang Masih Berlangsung, Bawaslu Harus Ambil Sikap
Focusflash, Kota Tangerang– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diselenggarakan pertama kali serentak diseluruh Indonesia di 545 daerah. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, proses pilkada juga tidak lepas dari kasus curang.
Beragam pelanggaran dan kecurangan saat pilkada 2024 masih terjadi dan terus berulang seperti priode sebelumnya. Fenemonanya cenderung sama, yakni politik uang, ketidaknetralan ASN, Intimidasi dan politisasi bantuan sosial.
Walaupun Pilkada 27 Nopember 2024 beberapa hari telah berlalu, namun tidak terlepas dari berbagai informasi miring yang sangat mengejutkan diantaranya praktik curang di masa tenang dijadikan ajang oleh sejumlah oknum.
Salah satu contoh, dugaan curang dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang kian nyata, dengan adanya oknum yang mengarahkan warga masyarakat untuk memilih kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) dan di iming-imingi amplop yang berisi uang pecahan Rp50 ribu rupiah.
Yakni, di warga RT 01, RW 07,Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, membenarkan telah diberi amplop isi uang pecahan Rp50 ribu rupiah pada malam hari tenang, Selasa malam Rabu sebelum hari – H 1 pencoblosan berlangsung digelar.
Dengan adanya dugaan terkait kecurangan pada Pilkada yang telah diselenggarakan 27 November 2024, dimana sebelumnya warga telah di datangi dan di akomodir serta diarahkan untuk memilih kepada salah satu Paslon oleh Ketua RW 07 di Poris Jaya, hal itu di akui oleh beberapa warga.
“Kita tidak minta tapi di dianterin amplop isi Rp50 ribu, siapa sih yang gak mau duit, masalah nyoblos kan haknya kita, walaupun dia mengarahkan kepada Faldo – Fadlin”, ujar salah seorang ibu- ibu yang enggan disebut namanya, pada Jum’at (29/11/24).
Beberapa orang wanita dewasa lainya yang menerangkan kejadian di malam tenang sebelum hari – H Pencoblosan di TPS, warga yang berada di lingkungan RW 07 Poris Jaya banyak warga yang telah di bagi-bagi sejumlah amplop oleh sang Ketua RW.
“memang benar pak kita di bagi amplop isinya pecahan Rp50 ribu sama RW (LF) dan kita terima saja, dan setahu saya semuanya hampir rata- rata dikasih”, ungkap salah seorang mewakili dari kumpulan para wanita dewasa tersebut.
Dihari yang sama, beberapa orang laki-laki dewasa juga silih berganti memberi keterangan dan membenarkan adanya pembagian amplop oleh Ketua RW 07 kepada warga nya berikut pengarahan agar memilih pasangan nomor urut 1.
“Iya saya mah tidak ditutup- tutupi, dari RW 07 tidak kurang tidak lebih Gocap dikasih, bisa dipanggil satu persatu dan anak saya juga nerima amplopnya, kata RW pilih Faldo-Fadhlin, “ujar lelaki paruh baya itu dan tidak mau ditulis namanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi LF, selaku Ketua RW 07, melalui WhatsApp dirinya membantah terkait pembagian amplop yang berisi Rp50 ribu untuk mengarahkan kepada salah satu Paslon.
“Saya ngasih tidak berkaitan dengan politik, saya suka ngasih warga tiap bulan suka sedekah, saya tidak melakukan perbuatan merugikan orang lain”, pungkasnya terkesan berdalih.
Namun fakta dilapangan warga berani mengakui kejujuran, terkait pemberian amplop isi Rp50 ribu dan diarahkan oleh Ketua RW bahkan harus mencoblos Paslon nomor urut 1 yakni Faldo – Fadhlin.
Ketua RW yang sempat meminta ketemuan untuk janjian pada Sabtu (30/11/2024), jika masalahnya jangan dibesar- besarkan, akan tetapi sangat tidak etis sekali jika dirinya mau menutup masalah dengan meminta Nomor Rekening.
“Bang barna ada norek tidak, karena sore ini saya udah janji mau ngopi sama abang, tapi tidak bisa anggap saja sebagai persahabatan karena abang temen deket encing saya, “pintanya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Perihal peristiwa sengkarut dugaan Kecurangan Pilkada 2024 di Kota Tangerang, sejumlah Aktifis akan melaporkan hasil temuan tersebut dan lebih lanjut akan mendatangi kantor Bawaslu, hingga dugaan menyimpang yang dilakukan oknum Ketua RW yang dianggap tidak dibenarkan, dan harus di usut tuntas.
(Red)