Eks Ketua MD GPDI Di Gugat oleh Pengurus Baru MD Banten Buntut Aset Ruko Mahkota Mas Cikokol Tangerang Seketariat MD Yang tidak di Serahkan
Tangerang kota.Focusflash.id. Bermula mengenai persoalan internal sengketa aset MD GPDI Banten 2010 kini semakin alot, Pengadilan Negri Kota Tangerang belum bisa memutuskan No. Perkara PN 470, dikarnakan belum adanya nota kesepahaman antara Eks Ketua pengurus lama dengan pengurus yang baru. Jumat.12.11.2011
Saat ditinjau lokasi awak media di komplek ruko Mahkota Mas G.10 Cikokol Kota Tangerang
Saat mengkonfirmasi kepada pengurus MD GPDI Banten bagian Biro aset MD GPDI Banten Pdt. Yosep menjelaskan bahwa pelunasan ruko G.10 komplek Mahkota Mas pada bulan 11 Nov 2010 yang seharusnya aset ini dikembalikan kepada kepengurusan yg baru terpilih dan diserahkan ke Dewan Majelis GPDI Banten.
Ketua GPDI Banten Pdt. Samuel C.H Tumbel yang terpilih periode 2017 / 2022. Saat ditemui di sekretariat MD GPDI Banten juga mengatakan aset tersebut semestinya diserahkan ke Dewan Majelis GPDI baru serta surat Terima jabatan ketua yang terpilih.
Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky S Manuptty saat menyambangi ketua yang terpilih GPDI Banten Pdt. Samuel yang terpilih Tahun 2017 sangat menyangkan dalam kasus ini yang terdaftar di PN No. 470 di internal pengurusan GPDI Banten. Untuk itu ketua AKRINDO DPD provinsi Banten berharap agar persoalan di internal MD GPDI Banten ini dapat terselesaikan dengan sebaik – baiknya dibawah naungan dan kasih Tuhan kita Yesus Kristus.
Penulis : Hengki/AKRINDO