Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Jenis Sabu Divonis 15 tahun Penjara 

Sebarkan Berita

Tangerang focus flash.id – Dua orang bandar / pengedar narkotika jenis sabu seberat 3040 gram ( 3 kg lebih ) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  Julfi yang sudah pindah dan di lanjutkan oleh Munandar  dari Kejari Tangerang selatan masing masing

1 . Muhamad Habibi alias kevin chandra bin Ridwan ( alm) selama 20 tahun .

  1. Kurnia mutiara dinda alias dinda binti ( alm) udin selama 16 tahun .

 

Dari kedua terdakwa didapati 2 buah koper yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat

1.satu buah koper warna silver merek  president yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan  2037 gram .

1 buah koper warna abu abu travel time yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika dengan berat keseluruhan 1003 geam .

 

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Kedua terdakwa di tangkap pada tanggal 20  bulan maret tahun 2023  di wilayah hukum jakarta barat  sekitar jam 00.9.00 WIB .

 

Dalam sidang putusan hari senin tanggal 25 september 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang R. Aji suryo di bantu dua  Hakim anggotanya membacakan vonis kedua terdakwa .

Sebelum menjatuhkan vonis Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan .

 

Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memeberantas peredaran narkoba .

 

Hal hal yang meringankan .

Terdakwa tidak berbelit belit dalam persidangan sehingga mempermudah / memperlancar jalanya persidangan .

Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali .

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update