Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Jenis Sabu Divonis 15 tahun Penjara
Tangerang focus flash.id – Dua orang bandar / pengedar narkotika jenis sabu seberat 3040 gram ( 3 kg lebih ) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julfi yang sudah pindah dan di lanjutkan oleh Munandar dari Kejari Tangerang selatan masing masing
1 . Muhamad Habibi alias kevin chandra bin Ridwan ( alm) selama 20 tahun .
- Kurnia mutiara dinda alias dinda binti ( alm) udin selama 16 tahun .
Dari kedua terdakwa didapati 2 buah koper yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat
1.satu buah koper warna silver merek president yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2037 gram .
1 buah koper warna abu abu travel time yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika dengan berat keseluruhan 1003 geam .
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Kedua terdakwa di tangkap pada tanggal 20 bulan maret tahun 2023 di wilayah hukum jakarta barat sekitar jam 00.9.00 WIB .
Dalam sidang putusan hari senin tanggal 25 september 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang R. Aji suryo di bantu dua Hakim anggotanya membacakan vonis kedua terdakwa .
Sebelum menjatuhkan vonis Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan .
Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memeberantas peredaran narkoba .
Hal hal yang meringankan .
Terdakwa tidak berbelit belit dalam persidangan sehingga mempermudah / memperlancar jalanya persidangan .
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali .
Tio