DUA AHLI YANG DIMINTAI KETERANGANNYA BERPENDAPAT SAMA

Sebarkan Berita

Focusflash, Tangerang – Penasehat Hukum terdakwa Desy menghadirkan 2 Ahli antara lain :
1.Ahli ke Pabeanan .
2. Ahli hukum pidana .
Keterangan Suyanto ahli kepabeanan , pensiun dari Dirjen Bea Cukai tahun 2013 yang bertugas menangani ke pabeanan Bea Cukai BSH .

1.Barang yg di import/ dikirim pemilik / pindahan dari LN ke Indonesia harus memiliki keterangan dari kedutaan dimana sipengirim tinggal di LN tanpa di periksa oleh pihak luar kecuali pihak kedutaan .

2.Perincian barang berikut keterangan bahwa barang tersebut sudah pernah digunakan / di pakai yang dibawa dari LN .

3.Pemberitahuan
Pasfort yang di tanda tangani Kedubes .

4.Semua barang masuk dari LN harus masuk ke TPS ( tempat penimbunan sementara ), maksimal 30 hari menunggu pemilik untuk mengambil barang nya dimana biaya penyimpanan di TPS senilai Rp 3500/ kg ,
Setelah 30 hari akan di pindahkan ke TPP ( Tempat Penampungan Pabeanan) Yg dikelola Pemerintah Bea dan Cukai .
Sebelum di pindah ke TPP bisa di lakukan pencacahan di TPS .

Setelah di gali lebih dalam melalui keterangan ahli yang di hadirkan yaitu Suyanto seharusnya orang orang yang di persalahkan adalah orang- orang Bea Cukai. namun ahli yang di hadirkan tidak mau mengiyakan mungkin karena dia pensiunan dari Dirjen Bea Cukai. Dan memang
Pada dasarnya semua pengurusan pengambilan barang bisa di lakukan sendiri, namun sering sekali orang yang berkepentingan tidak mau repot- repot, sehingga di serahkan ke pihak tertentu yaitu biro jasa .

Ada hal- hal aneh dalam persidangan ini dimana
barang keluar dari Bea Cukai bulan Juli tahun 2021 tapi terdakwa di Periksa bulan Pebruari tahun 2022 .

Selanjutnya dalam pemeriksaan di persidangan yang menerima uang untuk biaya pengeluaran barang yaitu Eka senilai Rp 100 juta , Solihin senilai Rp 100 juta dan Akbar senilai Rp 300 juta tapi Solihin dan Akbar tidak ada di berkas malahan Desy yang hanya dimintai tolong oleh Teja yang berada di Australia malah jadi terdakwa.

Keterangan ahli , apabila barang sudah keluar dari ke Pabeanan itu dianggap sah .
Apabila barang sudah di keluarkan ke Pabeanan. apakah orang- orang yang mengurusnya bisa di periksa penyidik ? Di jawab oleh ahli ” tidak”

Keterangan Khairul Huda sebagai ahli pidana , pernyataan turut serta apabila diantara kedua saling mendapat keuntungan satu sama lain , itulah yang disebut turut serta .
Makna palsu berarti yang di palsukan , sementara memalsu itu melakukan kegiatan .

Kalau barang sudah sampai ke pemilik menurut ahli seharusnya sudah tidak ada masalah karena administratifnya berarti sudah beres .
Sidang yang berlangsung hingga jam 20 .15 WIB ini diakhiri oleh MH Rahman Raja gukguk dan di lanjutkan tanggal 5/7/22 untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum .

red-focusflash

dukung informasi ter-update