Dr.BERNARD BIRVAN SIAGIAN  SH.MH SpAKP..HAI BUFI HATENABOX”

Sebarkan Berita

Cirendeu Tangsel Rabu.26/07/2023 .Dr Bernard (saksi /ortu) .T Raziman Yahya S.sos Aktivis LSM GAKORPAN TANGSEL..(Saksi) ,Debby Grace (saksi )

Berita  mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial An. Devid terhadap korban, yaitu ayahnya bernama Dr. Bernard, menunjukkan kekejaman dan kebrutalan yang dilakukan oleh pelaku. An. Devid merupakan seorang S3 Hukum dengan pangkat Golongan IV.B. Inspektorat BATAN/BRINT. Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus ini, An. Devid terlihat tidak takut hukum dan tampaknya merasa kebal terhadap konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Informasi dari pihak penyidik Resrim Polres Tangsel Resmob menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tanggal 25 Maret 2023 hingga 18 Juli 2023, dan saat ini berada pada tahap P21, di mana berkas-berkas telah dinyatakan lengkap. Kasus penganiayaan tersebut memiliki agenda sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada pertengahan Agustus 2023.

 

Menurut keterangan dari T. Raziman Yahya S. Sos, yang merupakan Ketua GAKORPAN TANGSEL, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara presisi oleh POLRI demi keadilan di Indonesia. Keluarga korban sangat mengharapkan keadilan dalam kasus ini, dengan harapan bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan dan efek jera diberlakukan bagi pelaku kriminal. Mereka berharap agar tersangka dijatuhi hukuman penjara tanpa kekebalan hukum, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

 

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat karena viral di media sosial. Selama 17 bulan sejak meninggalnya Dr. Bernard, terjadi dua kejadian pemukulan dan penganiayaan oleh An. Devid terhadap saudaranya sendiri secara sadis dan durhaka atas masalah harta warisan orangtuanya.

 

Masyarakat heran mengapa tersangka belum ditangkap atau ditahan oleh Reskrim Polres Tangsel. Mereka mendesak agar penyidik Resmob melanjutkan prosesnya dengan mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) agar kasus ini segera disidangkan dan tersangka ditahan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Harapan ini diperkuat oleh permohonan agar proses P21 di Kejaksaan Negeri Tangsel tidak menutup kasus ini, mengingat adanya arogansi dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka.

 

Dalam hal ini, pihak Reskrim Polres Tangsel patut diapresiasi atas kinerjanya yang presisi, dan media, pers, serta LSM GAKORPAN memberikan dukungan atas upaya untuk menegakkan keadilan. Semua ini merupakan bagian dari upaya Polri yang humanis dan presisi sesuai dengan SOP Kepolisian dan UU No 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian berkomitmen untuk mempertahankan citra positifnya selama 77 tahun, mulai dari era Kapolri Jenderal Hoegeng hingga era Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo, dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

 

Semoga keadilan benar-benar terwujud di tanah air kita, dan semoga Indonesia terus maju dan berkembang. Demikianlah berita ini disampaikan dengan hormat dan salam Pancasila dari kami GAKORPAN SATU KOMANDO K.P.K, atas nama Dr. Bernard Raziman Sos GAKORPAN.

 

 

 

 

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update