DPD Akrindo Kepulauan Nias Berkunjung  ke Pemerintahan Kab. Nias Selantan dalam Rangka Membangun Kemitraan

Sebarkan Berita

Telukdalam, Focus Flash.id – Selasa, 22 Juni 2021, pada pukul 11.30 WIB  pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias berkunjung pada pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kehadiran Pengurus DPD AKRINDO diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan di ruang kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada pertemuan tersebut Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa kehadiran pengurus DPD AKRINDO adalah untuk menyampaikan bahwa Nias selatan merupakan bagian dari wilayah kerja DPD AKRINDO, kami mau membangun kemitraan dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan namun penyampaian secara legalitas formal belum terlaksana karena petugas di kesbangpol kabupaten Nias Selatan sebelumnya Selama 2 kali kunjungan Pengurus DPD AKRINDO pegawai yang bertugas tidak berada di kantor.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa selama ini Pengurus DPD AKRINDO telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat desa Golambanua II Kecamatan Somambawa berdasarkan permohonan yang ditujukan pada DPD AKRINDO terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terhadap tindakan kepala desa Golambanua II dalam pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 terindikasi tindak pidana korupsi dan saat itu juga Ketua DPD AKRINDO menyerahkan laporan secara tertulis. Selajutnya ia menyampaikan supaya pemerintah Kabupaten  cepat merespon hal tersebut karena akan berdampak buruk bila hal ini dibiarkan, karena pelayanan pemerintahan desa sampai saat ini fakum dan mengakibatkan kerugian masyarakat pungkasnya mengakhiri.

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH,MH, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Nias Selatan menyambut baik kehadiran DPD AKRINDO, menurut beliau LSM, PERS dan ORMAS adalah mitra, beliau juga berterima kasih atas laporan yang sudah disampaikan.

Terkait permasalahan yang terjadi di desa Golambanua II, Pada saat itu juga beliau meminta informasi pada pihak inspektorat dan Ia memberi limit waktu  LHP inspektorat harus disampaikan pada hari Jumat 25 Juni 2021.

Ia menyampaikan supaya ditunggu hasil pemeriksaan inspektorat, kalau terbukti bersalah harus dapat dipertanggungjawabkan, karena ini masih dalam proses maka ditunggu sampai minggu depan dan masalah ini diupayakan untuk diselesaikan ucapnya mengakhiri.

Setelah pertemuan selesai dilakukan foto bersama.

( Y. Gea )

red-focusflash

dukung informasi ter-update