Dinas Tata Ruang PUPR : Dari Empat Tower Yang Disegel Hanya Satu Yang Mengajukan Rekomendasi Ke Dinas Terkait

Sebarkan Berita

(Kepala Bidang Tata Ruang Riznur)

Tangerang – Focusflash.id –  Sedang Ramai Di Bicarakan Tentang 
Banyaknya Tower Base Transceiver Station (BTS) yang disegel oleh satpol pp Kota Tangerang di ketahui belum memiliki izin dari dinas terkait sehingga menjadi perhatian publik.


Terutama dari Dinas PUPR yang ikut saat dalam penyegelan tower-tower yang tak berizin tersebut. 


Riznur Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang, menjelaskan bahwa ke empat tower yang di segel dalam dua hari,  hanya satu yang mengajukan permohon rekomendasi ke Dinas . Ucapnya Pada Awak Media Saat Di Konfirmasi Di Ruangan Kerja Nya Pada (20/8/2019).


Mengenai zona,  ia menjelaskan dari ke empat itu hanya satu yang masuk dalam zona.Paparnya


Riznur menambahkan jika peraturan tentang tower BTS ada dalam Perda 9 Tahun 2017, dalam perda tersebut di jelaskan tentang bangunan yang dalam zonasi dan luar zona.


Dalam perda tersebut di jelaskan tentang beberapa peraturan pendirian menara BTS yang harus di patuhi dalam mengajukan izin pembangunan/pendirian menara. 


“jika tower BTS ada didalam zona jika belom memiliki izin, maka harus di urus dan harus ada izin dari lingkungan tempat berdirinya tower tersebut.

Jelasnya Pada Awak Media 
Mengenai pengawasan, Dinas belum bisa mengawasi seluruhnya yang ada di Kota Tangerang karena  keterbatasan pegawai kami, mungkin kedepannya saya akan coba berkoordinasi ke setiap pemilik wilayah agar lebih ketat dalam pengawasan nya”. Ucap Kabid Tata Ruang PUPR Riznur 

Editor : Zecky Van Deplo 

Wartawan : Lamhot

red-focusflash

dukung informasi ter-update