Dinas PUPR Kota Tangerang Sedang Melaksanakan Perbaikan di 24 Titik Lokasi Jalan Ruas Kota
Advertorial
Sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 3 Tahun 2012 jalan diklasifikasikan berdasarkan statusnya. Ruas-ruas jalan di Kota Tangerang dapat dibedakan menjadi 3 kelompok berdasarkan statusnya, yaitu sebagai Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota
.
Ruas Jalan Nasional berada di Kota Tangerang sebanyak 5 ruas yaitu Jln. Daan Mogot, Jln. Merdeka, Jln. Gatot Subroto, Jln. Oto Islandar Dinata dan Jln. KS. Tubun termasuk ruas-ruas Jalan Tol yang melintas dengan jumlah keseluruhan sekitar 17,8 Km dan untuk Ruas Jalan Provinsi sebanyak 6 ruas yaitu Jln MH. Thamrin, Jln. Jendral Sudirman, Jln. Hasyim Ashari, Jln. HOS. Cokroaminoto, Jln. Raden Fatah dan Jln. Beringin Raya dengan panjang 27,4 Km.
Sedang kan Ruas Jalan Kota berdasarkan SK Walikota Tangerang No. 620/Kep.499-PUPR/2019, berjumlah 251 ruas (255.3 km).
Selain jalan kota, terdapat ruas-ruas jalan lingkungan juga menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraannya, khususnya oleh Dinas PUPR.
Berdasarkan catatan, jumlah total ruas jalan kota dan jalan lingkungan sebanyak 3.907 ruas (829.9 km).
.
Sehubungan dengan kewajiban perbaikan atas ruas jalan yang rusak, Pemkot Tangerang senantiasa terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing.
Untuk ruas jalan kota, saat ini dinas PUPR kota Tangerang telah dan sedang melaksanakan perbaikan di 24 jalan ruas kota, baik kerusakan ringat sedang dan berat.
Tim pemeliharaan jalan dan jembatan terdiri dari 8 tim pemelihara jalan dan 1 tim jembatan setiap tim terdiri dari 20 sampai dengan 24 orang pekerja, dengan Alat yang digunakan terdiri dari alat berat dan ringan seperti jack hammer, stamper dan mesin gilas.
Waktu pelaksanaan dan teknis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi lapangan seperti jenis konstruksi penanganan, cuaca dan kondisi lalu lintas. (Adv )