Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Jadi Ajang Bisnis dan Pungli ?
Pematang Siantar, focusflash.id – Pegawai puskesmas Pemkab Simalungun dipungli (pungutan liar) untuk pengadaan alat absensi sidik jari eletronik atau fingerprint. Informasi yang diperoleh, pungli dilakukan terhadap pegawai Puskes di Seluruh Kab. Simalungun sejak Februari 2019 melalui bendahara setiap Puskesmas
Keluhan yang disampaikan pegawai Puskesmas akan pengadaan alat absensi tersebut memberatkan. Menurut salah seorang yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, pungutan tersebut bersifat paksaan dan memberatkan dikarenakan pengadaan barang tersebut menggunakan uang pribadi yang akan menjadi aset negara, dan pegawai PNS dan Honorer di lingkungan Puskesmas Kab. Simalungun pun wajib membayarkan pungli tersebut ke bendahara puskesmas dan disetorkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Simalungun.
Informasi didapatkan dari beberapa pegawai yang merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan para pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan.
Keluhan yang dialami pegawai Puskesmas, salah satunya adalah beban yang dilimpahkan adalah alat Absensi atau finger print senilai Rp 6.000.000 dibagi jumlah pegawai puskesmas
Jika dikalkulasi total dari pengadaan alat tersebut adalah Rp. 6.000.000 x 34 Puskesmas = Rp 204.000.000,-, jika dilihat harga perbandingan dari penyedia yang kami dapatkan berkisar antara Rp
1.000.000 – Rp 3. 000.000,- dimana harga tersebut sudah terjadi penggelumbungan harga.
Hasil Investigasi Media Suara Republik news, Transone dan LSM KITA – PD dari Jakarta
1. Pengadaan alat absensi Finger Print tidak dianggarkan melalui APBD dan tidak dilakukan pembelian E-Purchasing melalui situs resmi pemerintahan LKPP yaitu situs E-katalog.go.id.
2. Mark UP harga Pengadaan alat absensi Finger Print sampai dengan 50 % yang dilakukan dalam pengadaan alat absensi Finger Print. Dimana harga alat dengan spesifikasi yang sama dengan hargaRp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 3.000.000 di situs Tokopedia.com fan lazada.com dengan merek dan kwalitas yang sama.
Hal ini telah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Bpk Simanjuntak. Untuk mengkonfirmasi hal tersebut Tim suararepubliknews, transone.id dan LSM KITA-PD diarahkan ke warung kopi Di Jalan Asahan dengan topic pembicaraan kurang relevan dan jawaban singkat yaitu pengadaan tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan dari pegawai puskesmas yang merasa keberatan dan merasa terpaksa oleh pengadaan alat finger print tersebut
Melihat peristiwa ini Bapak Dedi Haryanto M selaku Koor. Litbang & Investigasi menyatakan hal ini merupakan penyalah gunaan wewenang.
Seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Terkait hal tersebut para penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif legislatif dan yudikatif telah disumpah agar senantiasa jujur adil bersih bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
Sehubungan dengan hal tersebut Perkumpulan Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (PM-KITA-PD) sesuai peraturan pemerintah nomor 71 TAHUN 2000 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU. 0076107.AH.01.07 Tahun 2016, sebagai kelompok masyarakat yang berperan serta aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta sebagai salah satu wadah dalam menampung inspirasi masyarakat luas sekaligus merupakan Social Control yang selalu berkomitmen melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap setiap praktek yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada satuan kerja pemerintah pusat/daerah APBN/APBD BUMN/BUMD dan swasta.
Dengan ini LSM KITA-PD telah melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun ke Tipikor dan masih ada lagi topik yang akan dilaporkan dari Dinas Kesehatan ujar Bapak Dedi Haryanto mnutup pembicaraan ( team)