Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Amanakan Polres Serang Kota Polda Banten

Sebarkan Berita

Kota Serang – Focusflash.id – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Selasa (27/8/2019).

Berawal dari Informasi yang didapat terkait keberadaan diduga pelaku, Team Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten Ipda M Robby Nizar, S.Tr.K malakukan Penyelidikan didaerah Kasemen Kota Serang.

Berkat kerja keras pihak Kepolisian akhirnya 1 (satu) orang terduga pelaku bernama A alias U (25) berhasil diamankan didaerah Kasemen Kota Serang pada Selasa (27/8/2019). 

Kepala Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten AKP Ivan Adhitira, S.IK, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Orang tua korban Munjiati bin Paimin (43), warga Kampung Odel, RT.011/003 Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, tempat tinggal sekarang Komplek Bumi Sari Permai RT.002/010 Kasemen Kota Serang.

“Korban melaporkan pada Polisi, jika Handphonenya dirampas oleh Dua pelaku menggunakan sepeda Motor,” kata AKP Ivan.

Ia yang didampingi Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten Ipda M Robby Nizar, S.Tr.K mengatakan kronologis kasus curas tersebut dimulai saat Korban berada dipinggir jalan depan rumah tepatnya diKomplek Bumi Sari Permai RT.002/010 Kasemen Kota Serang.

Saat korban menggunakan Handphonenya, datang pelaku yaitu M bin M (29) dan A alias U (25) mengambil paksa Handphone korban, spontan korban berteriak meminta tolong bahwa ada Jambret, wargapun berdatangan.1 (satu) Orang Pelaku yaitu M bin M (29) berhasil diamankan oleh warga berikut Sepeda Motor yang dikendarainya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kasemen Polres Serang Kota untuk diamankan akan tetapi 1 (satu) Orang pelaku lainnya melarikan diri.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif ,” pungkasnya. 

Editor : Aji Wahyu
Wartawan : Habibi 
Sumber : TP/HUMAS

red-focusflash

dukung informasi ter-update