Di duga tidak mengantongi Izin Galian Pipa PDAM Perum Griya Artha Sepatan Desa Gintung

Sebarkan Berita

Kab. Tangerang- focsuflash.id.Dalam peraturan Kementerian dan Perda terkait proyek galian Pipa PDAM, Sudah semestinya pihak terkait memiliki izin dan dalam pekerjaan harus sesuai dengan juklak juknis dan memperhatikan lingkungan sekitar, namun tidak seperti pekerjaan galian Pipa PDAM Griya Artha Sepatan yang saat ini dikerjakan oleh pihak CV. Rekayasa Internusa Adhitama
Sub DMA 1dan Sub DMA 3. Jum’at
(28/01/2022)

Saat Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Konfirmasi galian Pipa PDAM “Sub DMA 1dan DAM 3” Izin galian Pipa PDAM, Namun sungguh disayangkan pihak pelaksana dari “CV. Rekayasa Internusa Adhitama” Gerry tidak bisa menunjukkan Izin tersebut semestinya pekerjaan proyek tersebut harus dilengkapi dengan izin Karna sudah diatur oleh aturan dan undang-undang.

Lanjut Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky S Manuputty seharusnya para pekerja galian Pipa PDAM seharusnya dilengkapi dengan K3 agar terhindar dari kecelakaan kerja.Namun saat kami hadir disana kami tidak menemukan papan proyek (tidak ada) dan ini sangat disayangkan: Imbuhnya, Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky

Masih ditempat yang sama Gerry Pelaksanaan dari CV. Rekayasa Internusa Adhitama menambahkan, untuk koordinasi teman-teman Wartawan LSM dan lain sebagainya sudah diserahkan kepada Kepala Desa Gintung dengan Nominal (5.000.000) Lima Juta Rupiah

Ketua DPD AKRINDO tidak menelan keterangan sepihak dari pihak manajemen Karna sesuai dengan Kode Etik dan Etika Jurnalis yang diatur oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999. Dan Ketua DPD
mengambil langkah tegas bersama dengan jajarannya menyambangi kantor Desa Gintung untuk mengkroscek/konfirmasi terkait dengan adanya penyampaian sepihak dari pihak manajemen CV. Rekayasa Internusa Adhitama Namun kehadiran kami di kantor Desa Gintung, kami: disambut baik oleh sekdes Gintung dan dalam perbincangan kami hadir Pula Kadus Gintung dalam perbincangan kami, yang pada akhirnya ada pengakuan dari sekdes Setempat bahwa uang (5.000.000.) Lima Juta Rupiah yang di terima oleh Kepala Desa Gintung itu digunakan untuk biaya kordinasi warga setempat. Namun, dalam penelusuran kami lebih jauh dan untuk mendapat keterangan yang sempurna kami para Awak Media mencari informasi kepada masyarakat dan lingkungan setempat namun pada kenyataannya informasi yang kami himpun dari masyarakat itu, tidak pernah ada kordinasi kepala desa setempat Kepada masyarakat dan lagi-lagi ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky S Manuputty sangat menyayangkan hal tersebut karna Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan tugas dan Fungsinya sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

red-focusflash

dukung informasi ter-update