DiDuga Salah Titik, Juru Sita Pengadilan Baca Amar Putusan dan Tancapkan Plang Di Tanah Warga Mendapat Penolakan

Sebarkan Berita

Tangerang Kabupaten, focusflash.id. Permasalahan penyerobotan Tanah warga kembali terulang, ahli waris dan keluarganya menyaksikan tanahnya yang sudah ber sertifikat dipasang plang oleh juru sita pengadilan negeri kota Tangerang sambil teteskan air mata.Sabtu.23.10.2021

Di Duga salah Titik, Juru Sita Pengadilan Baca Amar Putusan dan Tancapkan Plang Di Tanah Warga Mendapat Penolakan

Diduga salah tempat atau salah lokasi lahan tanah, juru sita pengadilan negeri Mardi tetap tancapkan plang di tanah warga tanpa mendengarkan penyampaian ahli waris.

Pembacaan Penetapan Amar Putusan Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kota pada Jumat 22/10/2021, menuai penolakan dari ahli waris H. Haetami serta warga sekitar, di Jl. Anamui Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten, karena warga paham betul kronologis lahan tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris ARYANTO SH. menduga putusan hukum tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yang mana tanah seluas 9430 m², milik H. Haetami sertifikat no. 308, batas – batas tanah tidak sesuai fakta yang ada.

” Anehya, kok lokasi yang mereka sebutkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dimana yang kita tau lokasi SHM 25 yang mereka bacakan bukan lokasi ini, tapi di atas, terang Ariyanto SH.

Tambah Ariyanto SH, Pembacaan Penetapan Amar Putusan Eksekusi ini tidak melibatkan Pihak BPN Kabupaten Tangerang,saksi – saksi dan tidak menentu kan batas lahan dahulu, sehingga menimbulkan persoalan dan kesalahan eksekusi lahan.

Ketika dikonfirmasi awak media terhadap ahli waris, bahkan ada seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan pembacaan Penetapan Amar Putusan Eksekusi dan pemasangan plang ini salah lokasi, ” saya paham betul lokasi daerah ini, saya sudah tinggal puluhan tahun, lahan tanah SHM 25 seluas 16.990 m² ini bukan di lokasi yang saat ini mereka duduki, tapi diatas sono, ” ujar bapak tersebut.

Ahli waris H. Haetami juga menyebutkan, ” kami tidak melawan atau pun melarang mereka untuk menduduki lahan tanah mereka, cuma kenapa mereka menduduki lahan kami, kami ada sertifikat loh, sudah ada Ploting dan pengukuran lahan tanah dari BPN kabupaten Tangerang, sertifikat kami SHM ber nomor 308 dan mereka SHM bernomor 25, kalau ini lahan tanah mereka lalu dimana kah lahan tanah kami, ujar H. Haetami kesal.

H. Haetami menambahkan, beliau akan menggugat kasus ini, serta sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada kuasa hukum nya Ariyanto SH.

Walaupun sedikit Alot, pembacaan Penetapan Amar Putusan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG.TGL.30/09/2021, berhasil dilakukan dan disaksikan, Kapolsek, Danramil, Kasi Pol PP dan masing-masing Jajaran, sedangkan anggota BPN yang pernah mengukur lahan tanah, Camat kec. Cisauk, serta Lurah tidak terlihat hadir di lokasi. Team

red-focusflash

dukung informasi ter-update