Bupati Nias Barat : GKD Tahun 2017 ke Bawah, Kontraknya Dilanjutkan

Sebarkan Berita

Nias Barat, Focusflash.id – Terhitung bulan Juli 2017, pegawai tidak tetap (PTT) di masing-masing organisasi perangkat daerah diberhentikan. Hal ini tidak berlaku bagi Guru Kontrak Daerah (GKD) yang perekrutannya tahun 2017 ke bawah.

 

Hal ini disampaikan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat pada saat Coffee Morning di Lobi Kantor Bupati Nias Barat, Senin (28/6/2021).

 

“Supaya tidak terkendala kepala sekolah dalam membagi tugas guru di sekolahnya maka tolong disampaikan kepada mereka bahwa khusus guru kontrak daerah yang perekrutanya tahun 2017 ke bawah, dilanjutkan kontraknya” pesan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.

 

Ditambahkanya, jadi mereka dikecualikan karena telah melalui tahapan yaitu ujian seleksi, sementara Guru Kontrak Daerah yang masuk tahun 2017 ke atas belum mengikuti ujian seleksi.

 

“Tahun 2017 lah terakhir perekrutan Guru Kontrak Daerah (GKD), bila ada yang masuk setelah itu dianggap tidak sesuai prosedur” ungkapnya

 

Selain itu, Khenoki Waruwu memesankan supaya Guru-guru tiap sekolah didata Kemudian dibagi sesuai kebutuhan sekolah agar jangan menumpuk pada satu sekolah saja sementara di sekolah lain kekurangan Guru.

(AlexN)

red-focusflash

dukung informasi ter-update